Diduga Bebas Jual Obat Golongan G, Warga Desak Polsek Penjaringan dan Polres Metro Jakarta Utara Bertindak Tegas

Metropolitanin8.com – Jakarta Utara – Dugaan praktik penjualan obat keras golongan G secara bebas di sebuah warung kelontong yang beralamat di Jalan Raya Dadap No. 67C, RT 07/RW 01, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan hasil informasi yang dihimpun media pada Jumat (24/07/2026), aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum diketahui adanya penindakan hukum.

Warga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut. Mereka berharap aparat tidak menunggu jatuhnya korban akibat penyalahgunaan obat-obatan yang diduga diperjualbelikan secara bebas.

“Kalau memang laporan sudah berulang kali disampaikan, mengapa sampai sekarang belum ada tindakan nyata? Kami berharap aparat segera turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan secara profesional,” ujar salah seorang warga.

Menurut keterangan sejumlah warga, warung yang diduga menjual obat keras golongan G tersebut masih beroperasi seperti biasa. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tindak lanjut yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Warga berharap kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat terkait penanganan perkara tersebut. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu, masyarakat meminta agar seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, warga meminta Polsek Penjaringan dan Polres Metro Jakarta Utara, apabila memang telah menerima informasi atau laporan terkait dugaan tersebut, agar memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan. Jika lokasi tersebut berada di wilayah hukum yang berbeda, masyarakat berharap informasi tersebut segera dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang agar penanganannya tidak terhambat.

Praktik penjualan obat keras tanpa izin merupakan persoalan serius yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, warga juga mendesak kepolisian bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan untuk segera melakukan inspeksi dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Masyarakat juga berharap Kapolsek Penjaringan, Kapolres Metro Jakarta Utara, BPOM, dan Dinas Kesehatan memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar hasilnya disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur pidana, warga berharap proses hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Media telah berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola warung maupun instansi terkait. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diterima. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Nisa)