Metropolitanin8.com – Jakarta Utara – Dugaan peredaran obat keras Golongan G tanpa izin kembali menjadi perhatian masyarakat di wilayah Jakarta Utara. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi serta hasil penelusuran awal di lapangan, sebuah warung kelontong yang berlokasi di Jl. Raya Dadap No. 67E, RT 007/RW 001, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, diduga memperjualbelikan obat keras Golongan G kepada masyarakat tanpa resep dokter.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan kefarmasian, sekaligus membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda, akibat penyalahgunaan obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dan pengawasan tenaga medis.
Aktivitas yang diduga telah berlangsung tersebut kini menjadi sorotan masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan inspeksi, penyelidikan, serta penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Menurut warga, pengawasan terhadap peredaran obat keras harus dilakukan secara serius agar tidak semakin meluas dan meresahkan lingkungan.
Media ini mendorong Kapolsek Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya, S.H., S.I.K., M.Si., Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Erick Frendriz, S.I.K., M.Si., Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta untuk segera melakukan pengecekan langsung dan penyelidikan sesuai kewenangan masing-masing.
Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana maupun pelanggaran administratif, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya.
Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Umum DPP Demokrasi Wartawan Kreasi Nasional (DEWA KRESNA), Samsul Bahri, menyampaikan keprihatinannya dan meminta aparat penegak hukum serta instansi pengawas segera mengambil langkah nyata.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan itu tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa karena menyangkut keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda, Kamis (30/07/2026).
“Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda. Aparat penegak hukum, BPOM, dan Dinas Kesehatan harus bergerak cepat melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai kewenangannya. Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa ada pihak-pihak yang seolah kebal terhadap hukum. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan,” tegas Samsul Bahri.
Samsul Bahri juga menegaskan bahwa publik berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap dugaan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi bangsa.
“Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan terbuka. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang berpotensi merusak generasi muda. Publik berhak mengetahui hasil penanganannya sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Metropolitanin8.com telah berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diterima. Apabila klarifikasi atau penjelasan resmi disampaikan setelah berita ini dipublikasikan, redaksi akan memuatnya sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan dan hak jawab.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diterima redaksi dan hasil penelusuran awal di lapangan. Metropolitanin8.com tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pengelola warung, Polsek Penjaringan, Polres Metro Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, Dinas Kesehatan, BBPOM, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan prinsip pemberitaan yang berimbang.
Penulis: Nisa
Editor: Pamungkas
Sumber: Masyarakat dan Investigasi Lapangan













