Forwatu Banten Siap Lawan Dugaan Intimidasi terhadap Pelapor ES

Metropolitanin8.com – Serang – Forum Wartawan Tangerang (Forwatu) Banten menilai dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dialamatkan kepada seorang wali murid SDN Yudha berinisial ES tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Organisasi tersebut juga menyatakan siap mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi, perundungan, maupun ancaman terhadap pelapor.

Polemik ini mencuat setelah adanya pernyataan Ketua Permasberto, Jonatan Aep, yang meminta agar ES diklarifikasi oleh kepolisian dan diduga dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU ITE atas pernyataannya kepada media.

Menurut Forwatu Banten, penyampaian pengalaman pribadi, keluhan, maupun fakta yang diyakini benar oleh seseorang kepada publik merupakan bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan mencari keadilan. Oleh karena itu, pernyataan tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.

Humas Forwatu Banten, Agus Sugianto Wibowo, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik saat ini diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4), Jumat (07/08/2026).

Menurutnya, kedua ketentuan tersebut mensyaratkan adanya unsur kesengajaan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui penyebaran informasi yang terbukti tidak benar atau mengandung kebohongan.

“Kami menilai tuduhan pelanggaran Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 yang dialamatkan kepada ES tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ketentuan tersebut mensyaratkan informasi yang disebarkan harus terbukti tidak benar atau mengandung kebohongan. Apabila yang disampaikan ES merupakan fakta yang benar-benar dialaminya, maka unsur tindak pidananya patut dipertanyakan,” ujar Agus.

Agus menambahkan, penyampaian fakta yang benar pada prinsipnya merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Karena itu, penggunaan ancaman pidana terhadap seseorang yang menyampaikan pengalamannya dinilai berpotensi menimbulkan efek takut bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan atau pengaduan.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mekanisme yang tersedia adalah memberikan klarifikasi atau menggunakan jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ketentuan pidana digunakan untuk membungkam penyampaian laporan masyarakat,” lanjutnya.

Forwatu Banten juga menyatakan akan memberikan pendampingan kepada ES apabila diperlukan, termasuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan intimidasi, ancaman, maupun perundungan terhadap pelapor.

“Kami akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang terbukti merundung, mengancam, atau menekan pelapor agar tidak menyampaikan fakta yang diyakininya benar. Setiap warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan dan menyampaikan pengaduan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Agus.

Terkait permintaan ES agar pemberitaan dihentikan demi menjaga nama baik kampungnya, Forwatu Banten menilai hal tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pengakuan bahwa pernyataan sebelumnya adalah kebohongan. Sikap tersebut dapat dipahami sebagai upaya menjaga kondusivitas lingkungan dan menghindari konflik sosial yang lebih luas.

Forwatu Banten menegaskan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan ES, maka penyelesaiannya sebaiknya dilakukan melalui penyampaian klarifikasi yang didukung fakta dan bukti, serta menempuh mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui intimidasi ataupun ancaman pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik demi menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Penulis: Heri