Metropolitanin8.com -;Sidoarjo Persoalan pengadaan seragam di SMP Negeri 2 Wonoayu belum cukup dilihat sebatas ada atau tidaknya kewajiban membeli melalui koperasi.
Ada pertanyaan yang lebih mendasar: di mana batas antara koperasi sebagai penyedia kebutuhan siswa dengan sekolah sebagai institusi pendidikan negeri?
Pertanyaan tersebut menjadi penting setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Sidoarjo menerbitkan surat klarifikasi bernomor 400.3/3536/438.5.1/2026, tertanggal 15 September 2026.
Dalam surat tersebut, Dispendikbud memberikan penjelasan terkait mekanisme pengadaan pakaian seragam di SMPN 2 Wonoayu sekaligus menegaskan bahwa orang tua atau wali peserta didik tidak boleh dipaksa membeli seragam melalui tempat atau pihak tertentu.
Bukan Sekadar Soal Seragam
Secara regulasi, persoalan ini memiliki dasar yang cukup jelas.
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur pakaian seragam peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Salah satu prinsip pentingnya adalah pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Pada saat yang sama, pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan seragam dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Dengan konstruksi aturan tersebut, keberadaan pihak yang menyediakan seragam bukan persoalan utama.
Yang perlu diuji justru mekanismenya.
Apakah pembelian benar-benar pilihan?
Apakah wali murid bebas membeli seragam di luar koperasi?
Apakah terdapat konsekuensi administratif apabila wali murid tidak membeli melalui koperasi?
Dan yang tak kalah penting, apakah informasi mengenai pilihan tersebut disampaikan secara terbuka kepada seluruh orang tua?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk memastikan prinsip sukarela benar-benar berjalan dalam praktik, bukan hanya tertulis dalam klarifikasi.
Koperasi Sekolah, Sampai di Mana Batasnya?
Dispendikbud Sidoarjo dalam surat klarifikasinya menyatakan koperasi sekolah berfungsi sebagai fasilitator bagi wali murid yang membutuhkan.
Posisi tersebut perlu dibedakan dengan kebijakan sekolah.
Koperasi dapat menjadi tempat penyediaan kebutuhan peserta didik. Namun, keberadaan koperasi tidak otomatis berarti seluruh orang tua harus membeli kebutuhan tersebut di sana.
Karena itu, titik krusialnya bukan sekadar “apakah koperasi menjual seragam?”
Melainkan:
“Apakah ada mekanisme yang membuat pembelian melalui koperasi menjadi seolah-olah wajib?”
Perbedaan dua hal tersebut penting bagi publik. Sebab, pilihan yang secara administratif disebut sukarela dapat menjadi persoalan berbeda apabila dalam praktiknya disertai tekanan, arahan yang bersifat mengikat, atau konsekuensi tertentu bagi siswa.
Dispendikbud: Sekolah Tidak Boleh Memaksa
Dalam surat klarifikasi tertanggal 15 September 2026, Dispendikbud Sidoarjo menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Sekolah tidak boleh melakukan pemaksaan.
Keterangan tersebut menjadi penegasan penting karena sekolah negeri merupakan institusi pelayanan publik di bidang pendidikan.
Artinya, orang tua harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai mana kebutuhan yang memang harus dipenuhi sesuai ketentuan sekolah dan mana yang merupakan pilihan tempat pembelian.
Dalam konteks ini, transparansi menjadi kunci.
Lalu Bagaimana dengan SMPN 2 Wonoayu?
Dispendikbud menyampaikan bahwa berdasarkan penelaahan dan pembinaan yang dilakukan, SMPN 2 Wonoayu tidak mewajibkan orang tua membeli seragam melalui koperasi.
Koperasi disebut hanya menyediakan fasilitas bagi wali murid yang membutuhkan.
Orang tua tetap diberikan kebebasan untuk memperoleh seragam dari luar koperasi.
Keterangan resmi tersebut tentu menjadi bagian penting dari pemberitaan. Namun, secara jurnalistik, klarifikasi tersebut sekaligus membuka ruang pertanyaan berikutnya.
Bagaimana mekanisme pembelian itu dijalankan di lapangan?
Apakah wali murid menerima informasi tertulis bahwa pembelian melalui koperasi tidak wajib?
Apakah terdapat daftar paket seragam yang ditawarkan koperasi?
Berapa harga masing-masing item?
Apakah seluruh item harus dibeli sebagai satu paket?
Siapa pengelola koperasi?
Dan bagaimana hubungan kelembagaan antara koperasi dengan SMPN 2 Wonoayu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa prinsip pilihan bebas benar-benar dapat diverifikasi.
Ada Sisi Sosial yang Patut Dicatat
Di tengah polemik tersebut, terdapat pula informasi mengenai program sosial internal sekolah.
Berdasarkan klarifikasi Dispendikbud, dewan guru SMPN 2 Wonoayu sejak 2017 melakukan swadaya dengan menyisihkan sebagian penghasilan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu.
Dana tersebut digunakan untuk menyediakan seragam secara gratis bagi siswa yang membutuhkan.
Praktik tersebut menunjukkan adanya upaya internal sekolah membantu siswa yang menghadapi keterbatasan ekonomi.
Namun secara prinsip, bantuan sosial dan mekanisme pengadaan seragam tetap perlu dipisahkan.
Bantuan kepada siswa miskin merupakan bentuk kepedulian. Sementara mekanisme penjualan seragam kepada wali murid merupakan persoalan tata kelola.
Keduanya tidak seharusnya dicampuradukkan.
Pertanyaan yang Masih Perlu Dijawab
Dari dokumen klarifikasi Dispendikbud Sidoarjo, setidaknya terdapat sejumlah aspek yang layak menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut.
Pertama, bagaimana SOP koperasi SMPN 2 Wonoayu dalam menyediakan seragam?
Kedua, apakah tersedia dokumen atau pemberitahuan tertulis yang menegaskan bahwa pembelian melalui koperasi bersifat sukarela?
Ketiga, bagaimana struktur pengelolaan koperasi dan pertanggungjawaban keuangannya?
Keempat, bagaimana penetapan harga seragam dan apakah wali murid dapat membeli item secara satuan?
Kelima, apakah pernah terdapat pengaduan dari wali murid mengenai kewajiban atau tekanan untuk membeli seragam?
Keenam, jika pembelian disebut tidak wajib, bagaimana sekolah memastikan tidak ada konsekuensi bagi siswa yang memilih membeli di luar koperasi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan membuat persoalan menjadi terang, bukan sekadar berhenti pada pernyataan bahwa “tidak ada pemaksaan”.
Regulasi Harus Terlihat dalam Praktik
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 pada dasarnya memberi ruang bagi bantuan pengadaan seragam bagi peserta didik kurang mampu, sementara tanggung jawab pengadaan berada pada orang tua atau wali.
Karena itu, prinsip yang perlu dijaga adalah keterbukaan, kebebasan memilih, dan tidak adanya pembebanan yang bertentangan dengan ketentuan.
Klarifikasi Dispendikbud Sidoarjo menjadi titik awal untuk memperjelas persoalan SMPN 2 Wonoayu.
Tetapi bagi publik, transparansi tidak berhenti pada surat klarifikasi.
Justru dari surat itulah pertanyaan berikutnya muncul:
Jika membeli melalui koperasi benar-benar pilihan, bagaimana pilihan tersebut dijamin bebas dalam praktik?
Di titik inilah pengawasan publik diperlukan.
Bukan untuk menghakimi sekolah maupun koperasi, melainkan memastikan aturan pendidikan benar-benar bekerja sebagaimana mestinya dan hak orang tua serta peserta didik tetap terlindungi.
Eka Aristiya Juni artomo












