Puskesmas Warunggunung Disorot MOI Lebak: Pengabaian Pasien Kritis, Pelayanan Kesehatan Harus Dipertanggungjawabkan

Mettopolitanin8.com-  Lebak — Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Lebak secara resmi menyoroti pelayanan di Puskesmas Warunggunung menyusul adanya pemberitaan yang viral dari media online dan tiktok terkait dugaan penolakan penanganan medis terhadap seorang anak dalam kondisi demam 40 derajat, kejang, dan sempat tidak sadar. Kejadian ini sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah pelayanan kesehatan publik di Kabupaten Lebak.

Kami tegaskan dengan tegas, Puskesmas adalah fasilitas kesehatan milik rakyat, dibiayai oleh uang rakyat, dan wajib memberikan pertolongan pertama kepada siapa pun yang membutuhkan dan terlebih dalam kondisi gawat darurat. Menolak pasien dengan alasan “ruang penuh” tanpa memberikan tindakan medis awal, tanpa rujukan, tanpa penanganan apa pun, itu bukan sekadar kelalaian, melainkan pengabaian nyawa manusia.

Jika ruang perawatan memang penuh, maka kewajiban puskesmas adalah memberikan pertolongan pertama untuk menstabilkan kondisi pasien, lalu merujuk ke fasilitas kesehatan lain yang mampu menangani. Bukan membiarkan pasien pulang dalam kondisi berisiko! Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan kesehatan, hak pasien, serta ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan standar pelayanan minimal fasilitas kesehatan.

Deni Rukmansyah Ketua MOI Lebak menegaskan,”Pihak Puskesmas Warunggunung wajib memberikan penjelasan resmi dan terbuka atas peristiwa ini. Siapa petugas yang bertugas saat itu? Mengapa tidak ada penanganan medis yang layak? Mengapa tidak dirujuk?,”. Tegasnya.

Lebih lanjut, “Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan, kedisiplinan, dan kesiapan fasilitas di Puskesmas Warunggunung. Jangan biarkan fasilitas kesehatan menjadi tempat yang menakutkan dan berbahaya bagi warga,” imbuhnya.

Standar pelayanan minimal dan prosedur gawat darurat harus dipatuhi, bukan sekadar tertulis di atas kertas. Jam kerja tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan nyawa manusia.

Adanya tindak lanjut dan sanksi tegas terhadap pihak yang lalai, agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak ada lagi nyawa warga yang terancam karena kelalaian petugas kesehatan.

Kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara, bukan kemurahan hati petugas. MOI Kabupaten Lebak akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan, tanggung jawab, dan perbaikan nyata demi perlindungan keselamatan warga Kabupaten Lebak.

“Bapak Bupati Lebak, warga yang menaruh harapan. Kesehatan adalah hak paling dasar warga, bukan kemewahan yang harus dimohon. Jika puskesmas dengan fasilitas yang dibiayai anggaran daerah tapi tidak mampu menolong warga yang sedang gawat, lalu ke mana warga harus berpaling?,” Ujar Deni Rukmansyah.

Kasus ini bukan sekadar keluhan pelayanan. Ini adalah tanda peringatan keras bahwa pengawasan, kedisiplinan, dan standar pelayanan di Puskesmas Warunggunung tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bapak Bupati wajib memastikan anggaran yang disalurkan benar-benar kembali menjadi pelayanan nyata bagi rakyat, bukan sekadar laporan di atas kertas.

Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Di mana pengawasan yang Bapak/Ibu jalankan? Prosedur gawat darurat yang memberikan pertolongan pertama, menstabilkan kondisi, lalu merujuk jika tidak mampu itu adalah kewajiban mutlak, bukan pilihan. Mengapa hal dasar ini dilanggar? Mengapa tidak ada rujukan? Mengapa pasien dibiarkan pulang dalam kondisi berisiko?. Pungkas Deni Rukmansyah Ketua MOI Lebak. (Suhendar)