Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng (PDAM TB) Kota Tangerang kembali menuai apresiasi dari pelanggan atas pelayanan yang dinilai cepat, transparan, dan mengedepankan pendekatan humanis.
San Rodi, warga Kelurahan Neglasari, yang sempat mengalami pemutusan aliran air karena keterlambatan pembayaran, justru menyampaikan rasa terima kasih atas sikap petugas Perumda TB yang dinilainya ramah dan solutif.
“Awalnya saya kecewa karena air mati. Tapi setelah petugas datang dan menjelaskan secara baik-baik, saya jadi paham. Mereka tidak main asal putus, malah membantu dan air langsung disambung kembali. Pelayanannya sekarang sangat terbuka dan manusiawi,” ujar San Rodi, akrab disapa Kucay, Kamis (24/7/2025).
Ia mengakui kesalahan berada di pihaknya yang terlambat membayar tagihan. “Ini jadi pelajaran penting buat saya. Tapi saya salut, karena petugas datang dengan cara yang sopan dan tidak arogan,” imbuhnya.
Pemutusan Bukan Langkah Utama
Menanggapi hal tersebut, Direktur Umum Perumda TB, H. Tommy Herdiansyah, S.T., menegaskan bahwa pemutusan sambungan air hanya dilakukan sebagai opsi terakhir, setelah prosedur peringatan dijalankan.
“Kami selalu mendahulukan komunikasi. Pemutusan hanya dilakukan setelah dua kali surat peringatan dalam rentang waktu satu hingga dua bulan,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun prosedur itu bagian dari regulasi, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif di lapangan. “Kami tidak nyaman juga kalau harus sampai memutus. Tapi ini bagian dari tanggung jawab bersama antara kami dan pelanggan,” ujarnya.
Untuk memudahkan pelanggan memantau tagihan dan pengaduan, Perumda TB juga menyediakan aplikasi digital SIGANTENG.
“Kami dorong masyarakat mengunduh SIGANTENG, agar informasi tagihan, keluhan, dan update layanan bisa diakses real-time. Ini bentuk komitmen kami terhadap transparansi dan modernisasi layanan,” tambahnya.
Pelanggan Punya Hak dan Kewajiban
Sementara itu, Direktur Teknik Perumda TB, Joko Surana, menegaskan bahwa seluruh pelayanan mengacu pada standar teknis dan regulasi, salah satunya PP Nomor 122 Tahun 2015 Pasal 53, yang mengatur hak dan kewajiban pelanggan.
“Pelanggan berhak atas air minum yang berkualitas, kuantitas mencukupi, dan distribusi yang berkelanjutan. Mereka juga berhak tahu struktur tarif, tagihan, hingga informasi kondisi layanan,” kata Joko.
Namun ia juga mengingatkan bahwa pelanggan memiliki tanggung jawab serupa. “Pelanggan wajib membayar tagihan tepat waktu, menghemat air, dan ikut menjaga infrastruktur SPAM,” tegasnya.
Menurutnya, keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi kunci terciptanya sistem pelayanan air yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Perumda TB terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan, membuka ruang komunikasi seluas-luasnya, dan memastikan kepuasan pelanggan jadi prioritas utama,” pungkasnya.
(Redaksi Metropolitanin8)















