Investigasi: Pemasangan Tiang FO di Benda Tangerang Picu Polemik, Izin dan Pengawasan Dipertanyakan

Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Pemasangan tiang dan kabel Fiber Optic (FO) di Jalan KH Kuding, RT 01/RW 008, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, memicu polemik di tengah masyarakat. Selain dinilai semrawut, proses pemasangan jaringan tersebut juga menimbulkan pertanyaan terkait aspek perizinan dan pengawasan.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan puluhan tiang FO telah berdiri di sepanjang jalan lingkungan warga. Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui secara jelas proses perizinan maupun sosialisasi sebelum pemasangan dilakukan.

Beberapa warga menyampaikan bahwa tidak semua masyarakat dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

“Kami tidak pernah diajak musyawarah secara menyeluruh, tahu-tahu tiang sudah dipasang,” ujar salah satu warga.

Sementara itu, pengurus lingkungan menyebut adanya koordinasi melalui forum RW, meski diakui tidak seluruh wilayah menyetujui.

“Ada yang setuju, ada juga yang menolak karena belum ada kesepakatan warga,” kata salah satu Ketua RW.

Perbedaan sikap ini menunjukkan adanya potensi persoalan dalam proses komunikasi antara pihak pelaksana proyek dan masyarakat.

Pemasangan tiang FO tersebut diduga belum sepenuhnya mengacu pada regulasi daerah, di antaranya Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 yang mengatur penataan jaringan utilitas.

Dalam aturan tersebut, terdapat pembatasan pemasangan jaringan udara demi menjaga estetika kota dan keselamatan lingkungan.

Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai apakah pemasangan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan.

Dalam penelusuran, pekerja di lapangan mengarahkan awak media untuk berkoordinasi melalui pengurus wilayah setempat.

“Biasanya melalui pak RW untuk komunikasi,” ujar salah satu pekerja.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme koordinasi antara pihak pelaksana proyek, pengurus lingkungan, dan instansi pemerintah.

Di sisi lain, perwakilan lapangan dari MyRepublic menyebutkan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan terkait perizinan.

“Untuk izin silakan langsung ke kantor atau tim legal,” ujarnya.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang maupun instansi terkait lainnya mengenai pengawasan terhadap pemasangan tiang FO di wilayah tersebut.

Padahal, pengawasan menjadi penting untuk memastikan setiap pembangunan infrastruktur utilitas berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.

Redaksi telah berupaya menghubungi pihak perusahaan, pengurus wilayah, serta instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi mengenai:

  1. Status perizinan
  2. Proses sosialisasi kepada warga
  3. Kesesuaian dengan regulasi daerah
  4. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum seluruh pihak memberikan tanggapan resmi.

 

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran lapangan dan wawancara dengan sejumlah pihak. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi semua pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Penulis : Tim
Editor : Pamungkas
Sumber Berita : Lintasinfo.com