Diduga Langgar K3 dan SOP, Proyek Galian Fiber Optik di Kota Tangerang

Metropolitanin8.com – Tangerang – Proyek galian kabel fiber optik di wilayah Keluarahan Karang Sari Kecamatan Neglasari Kota Tangerang kembali menuai sorotan. Pasalnya, pekerjaan tersebut diduga kuat melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.7/4/2026

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas galian dilakukan tanpa dilengkapi pengamanan yang memadai. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm dan rompi keselamatan. Selain itu, lokasi proyek juga minim tidak ada rambu rambu peringatan bagi pengguna jalan.

Saat di konfirmasi kepada kepala pekerja bernama Usuf ijin bang ini rambu rambu gak ada K3 tidak di lengkapi dan tanah bekas galianya ke bahu jalan, jawabnya saya udah di kurungan dan karungya habis, kalau masalah rambu rambu atau K3 itu saya tidak tahu yang tahu pengawas abang Erik saya gak puya nomernya bapak.,” tuturnya.,

Tim investigasi pantau di lapangan tidak ada pengawasan dari PT dan pendorong sungguh miris Melihat proyek galian viber oftik dari PT atau SV juga tidak jelas siapa yang mengerjakannya., tegas Anton.,”

Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan, baik bagi pekerja maupun masyarakat sekitar. Terlebih, lubang galian dibiarkan terbuka tanpa pembatas yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Sejumlah laporan juga menyebutkan bahwa proyek galian kabel optik di wilayah Tangerang dan sekitarnya kerap mengabaikan standar K3, termasuk tidak adanya pengawasan di lokasi serta tidak lengkapnya perlengkapan keselamatan kerja .

Selain itu dugaan pelanggaran K3, proyek tersebut juga disinyalir tidak memenuhi standar teknis pekerjaan. Beberapa galian ditemukan tidak sesuai kedalaman yang ditentukan serta tidak dilengkapi papan informasi proyek. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap SOP dan perizinan yang berlaku.

Dalam aturan yang berlaku, setiap proyek konstruksi, termasuk penggelaran kabel fiber optik, wajib memenuhi aspek keselamatan kerja serta memiliki izin resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat membahayakan keselamatan publik dan berpotensi melanggar hukum .

Warga sekitar berharap instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan inspeksi dan penindakan tegas terhadap pihak pelaksana proyek. Mereka juga meminta agar pengawasan diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang.
“Jangan sampai proyek seperti ini membahayakan masyarakat,
Harus ada tindakan tegas dari dinas terkait,” ujar salah satu
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Red/team