Metropolitanim8.com – Kab. Banyuwangi – Dugaan adanya pengumpulan Dana Gotong Royong (Sodaqoh Jariyah) sebesar Rp950 ribu per tahun di SMP Negeri 3 Genteng, Banyuwangi, menuai sorotan.
Persoalan tersebut bukan semata menyangkut nominal, melainkan mengenai status pembayaran, dasar penetapan nominal, mekanisme pengumpulan, pengelolaan, hingga transparansi penggunaan dana yang disebut dibebankan kepada wali murid.
Informasi yang dihimpun awak media mencuat dari kartu bertuliskan “Dana Gotong Royong (Sodaqoh Jariyah)” serta percakapan WhatsApp yang menyebut adanya dana gotong royong atau infak anak-anak untuk mendukung kegiatan sosial, keagamaan, maupun kebutuhan bersama.
Dalam informasi tersebut juga tercantum nominal Rp950 ribu untuk satu tahun, Selasa (15/09/2026).
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat.
Apakah Rp950 ribu tersebut benar-benar sumbangan sukarela atau merupakan pembayaran yang harus dipenuhi wali murid?
Jika sifatnya sukarela, bagaimana mekanisme pemberiannya? Apakah wali murid bebas menolak? Siapa yang menetapkan nominal tersebut? Siapa pengelola dana? Dan bagaimana pertanggungjawaban penggunaan uang tersebut kepada orang tua peserta didik?
Sumbangan atau Pungutan?
Persoalan ini menjadi penting karena Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur mengenai bentuk penggalangan dana oleh komite sekolah, termasuk pembedaan antara sumbangan dan pungutan.
Karena itu, apabila benar terdapat nominal tertentu yang ditetapkan dan harus dibayarkan secara rutin, status pembayaran tersebut perlu diperiksa secara objektif agar tidak terjadi kekeliruan dalam penggunaan istilah sumbangan, infak, gotong royong, maupun sodaqoh jariyah.
Sebaliknya, apabila dana tersebut benar-benar merupakan sumbangan sukarela, penjelasan mengenai sifat sukarela, mekanisme pemberian, pengelolaan, serta pertanggungjawabannya juga penting disampaikan secara terbuka.
Transparansi menjadi kunci agar tidak muncul persepsi bahwa istilah keagamaan digunakan untuk menutupi kewajiban pembayaran tertentu.
Awak media berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala SMP Negeri 3 Genteng terkait dugaan dana tersebut.
Namun hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah berinisial MHD belum memberikan penjelasan substantif mengenai dasar penetapan nominal Rp950 ribu, mekanisme pembayaran, pihak pengelola, maupun penggunaan dana tersebut.
Ketiadaan penjelasan resmi tersebut membuat pertanyaan publik mengenai status dana tersebut belum memperoleh jawaban yang utuh.
Metropolitanin8.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak sekolah maupun pihak-pihak terkait.
AWI: Jangan Sembunyikan Pungutan di Balik Istilah Infak
Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi, Indra, meminta persoalan tersebut diperiksa secara transparan apabila benar terdapat pembayaran Rp950 ribu yang bersifat wajib.
Menurutnya, lembaga pendidikan harus memberikan kejelasan kepada wali murid mengenai setiap bentuk pengumpulan dana.
“Kalau memang sumbangan sukarela, jelaskan secara terbuka kepada wali murid. Tetapi kalau ada nominal Rp950 ribu per tahun yang sifatnya wajib, ini harus diperiksa secara serius. Jangan sampai istilah gotong royong, infak atau sodaqoh justru menjadi tameng untuk membungkus pungutan yang bermasalah,” tegas Indra.
AWI DPC Banyuwangi juga meminta Dinas Pendidikan serta pihak pengawas terkait melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila diperlukan.
Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui siapa yang menetapkan nominal, siapa pengelola dana, bagaimana mekanisme pembayaran, ke mana dana digunakan, serta apakah terdapat pencatatan dan pertanggungjawaban yang dapat diketahui wali murid.
Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar tentang angka Rp950 ribu.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan tidak ada orang tua peserta didik yang merasa terpaksa membayar karena khawatir pembayaran tersebut berkaitan dengan pelayanan pendidikan atau kepentingan anaknya di sekolah.
Istilah gotong royong, infak, maupun sodaqoh jariyah pada prinsipnya tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan status sebuah pembayaran.
Jika memang sukarela, jelaskan mekanismenya secara terbuka.
Jika terdapat nominal yang ditetapkan dan bersifat mengikat, jelaskan dasar serta kewenangannya.
Dan apabila dana telah dikumpulkan, pertanggungjawaban penggunaannya merupakan bagian penting dari transparansi kepada wali murid.
Masyarakat kini menunggu penjelasan Kepala SMP Negeri 3 Genteng, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan, maupun pihak terkait lainnya untuk menjawab polemik tersebut secara terang dan berdasarkan data.
Metropolitanin8.com akan terus memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Penulis: Eka Aristiya Juni Artomo
Editor: Pamungkas
Sumber: Penelusuran dan konfirmasi awak media
![]()













