Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Kebijakan penggunaan atribut berupa rompi di SMAN 5 Kota Tangerang menjadi sorotan. Pasalnya, rompi tersebut disebut dibanderol Rp85.000 per potong dan digunakan oleh peserta didik pada hari tertentu, Rabu (16/09).
Informasi mengenai kebijakan tersebut mencuat setelah adanya keluhan dari wali murid yang mempertanyakan dasar penggunaan, mekanisme pengadaan, harga, serta status pembelian rompi tersebut.
Persoalan ini menjadi perhatian karena SMAN 5 Kota Tangerang merupakan satuan pendidikan negeri yang berada dalam penyelenggaraan pendidikan pemerintah daerah.
Yang menjadi pertanyaan publik bukan semata-mata nominal Rp85.000. Lebih jauh, masyarakat ingin mengetahui apakah pembelian rompi tersebut benar-benar bersifat sukarela atau terdapat kewajiban yang secara tidak langsung membebani peserta didik dan orang tua.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Pasal 12 mengatur bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, sementara pemerintah, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Lebih tegas, Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 menyatakan sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.
Bahkan, Pasal 14 mengatur bahwa pemerintah daerah dan/atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam sekolah sesuai peraturan tersebut. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan, hingga sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, persoalan rompi Rp85.000 tersebut layak mendapat penjelasan terbuka apabila rompi dimaksud ternyata ditempatkan sebagai bagian dari seragam sekolah atau terdapat pembebanan yang bersifat wajib.
Publik juga patut mempertanyakan bagaimana harga Rp85.000 tersebut ditentukan.
Apakah pengadaan dilakukan melalui mekanisme yang transparan? Siapa penyedianya? Apakah sekolah terlibat langsung dalam penjualan? Apakah terdapat kerja sama dengan koperasi atau pihak lain? Dan yang paling penting, apakah siswa yang tidak membeli rompi mendapatkan perlakuan yang sama dengan siswa yang membelinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul dugaan bahwa kewenangan sekolah digunakan untuk menciptakan transaksi yang membebani orang tua.
Jika pembelian memang tidak diwajibkan, pihak sekolah tentu memiliki ruang untuk menjelaskan mekanisme tersebut secara terang. Sebaliknya, apabila terdapat kewajiban atau tekanan tertentu terhadap siswa untuk membeli, maka persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan pendidikan yang berlaku.
Pimpinan Redaksi Metropolitanin8.com sebelumnya telah meminta konfirmasi langsung kepada Plt. Kepala SMAN 5 Kota Tangerang, Dra. Hj. Ninin Nirawaty, terkait kebijakan rompi tersebut.
Pihak sekolah merespons positif dan membuka ruang pertemuan secara langsung, Kamis (03/09/2026).
Dalam pesan WhatsApp kepada Pandji, Plt. Kepala SMAN 5 Tangerang menyampaikan:
“Selamat malam pak Panji, terimakasih atas perhatiannya terhadap SMAN 5 Tangerang, silakan saja datang kesekolah ya pak terkait hal tersebut, besok kami tunggu. Terimakasih sebelumnya.”
Sikap tersebut menjadi ruang penting bagi pihak sekolah untuk memberikan penjelasan secara langsung sekaligus memastikan pemberitaan mengenai persoalan rompi tersebut tetap berimbang.
Metropolitanin8.com juga menegaskan bahwa pihak sekolah diberikan ruang untuk menjelaskan dasar kebijakan, status kewajiban pembelian, mekanisme pengadaan, penetapan harga Rp85.000, pihak yang mengelola transaksi, serta mekanisme pertanggungjawaban dan transparansinya.
Persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai mahal atau murahnya harga sebuah rompi.
Yang lebih penting adalah transparansi kebijakan sekolah negeri dan perlindungan terhadap orang tua serta peserta didik dari pembebanan yang tidak memiliki dasar yang jelas.
Apabila kebijakan tersebut telah sesuai aturan, pihak sekolah tentu dapat menjelaskannya secara terbuka.
Namun apabila dalam praktiknya terdapat kewajiban, tekanan, atau pembebanan kepada peserta didik dan orang tua yang tidak sesuai ketentuan, maka pemerintah daerah melalui instansi pendidikan memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi.
Terlebih, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 telah memberikan mekanisme pengawasan dan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan pakaian seragam sekolah.
Kini publik menunggu satu hal: apa sebenarnya dasar kebijakan rompi Rp85.000 di SMAN 5 Kota Tangerang, dan apakah pembeliannya benar-benar sukarela?
Jawaban pihak sekolah akan menjadi kunci untuk menjernihkan polemik yang berkembang di tengah wali murid dan masyarakat.
Penulis: Redaksi
Editor: Pamungkas
Sumber: Orang tua murid
![]()










