Metropolitanin8.com – Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus memindahkan atau menyuntikkan isi tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 13.15 WIB. Lokasi yang menjadi tempat pengembangan dan penyimpanan barang bukti berada di Jalan Pendidikan 2, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi mengenai adanya aktivitas pemindahan LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi.
Menurut keterangan Bareskrim, penyidik melakukan penindakan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam penindakan awal, polisi mengamankan tiga orang yang berada di lokasi dan diduga sedang melakukan aktivitas pemindahan LPG.
Salah satu orang yang diamankan berinisial E alias HB. Penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi gudang yang disebut digunakan untuk menyimpan tabung LPG.
Dari hasil penindakan dan penggeledahan, penyidik mengamankan sekitar 910 tabung LPG, terdiri atas 560 tabung LPG 3 kilogram, 12 tabung LPG 5 kilogram, 318 tabung LPG 12 kilogram, dan 20 tabung LPG 50 kilogram.
Selain tabung LPG, polisi turut mengamankan 35 regulator, empat unit kendaraan, serta dua unit timbangan yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Bareskrim juga menyatakan telah memeriksa delapan orang saksi dalam proses penyidikan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan E alias HB sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan Bareskrim, E alias HB diduga berperan sebagai pemilik tempat usaha yang digunakan dalam kegiatan pemindahan LPG bersubsidi tersebut.
Penyidik juga menduga aktivitas pemindahan LPG dilakukan di lokasi berbeda dari gudang penyimpanan. Lokasi tersebut disebut berada di sekitar pinggir jalan tol dan dipilih untuk menyamarkan aktivitas dari perhatian masyarakat.
Namun, mengenai seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mekanisme pemindahan LPG, masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah antara lain melalui ketentuan perubahan dalam UU Cipta Kerja mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Penerapan pasal terhadap tersangka selanjutnya akan diuji melalui proses hukum yang berjalan.
Dalam konferensi pers tersebut, Bareskrim Polri juga menyampaikan bahwa Dittipidter bersama jajaran Polda telah melakukan penyidikan sekitar 740 laporan polisi dengan sekitar 973 tersangka terkait perkara penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Data tersebut disebut merupakan data kumulatif sejak Januari 2026 hingga 17 September 2026.
Polri menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.
Bareskrim juga menyatakan kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang apabila dalam penyidikan ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan tersebut, termasuk penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Pengungkapan kasus di Pondok Aren ini kini masih dalam proses hukum. Status E alias HB sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Redaksi
Editor: Pamungkas
Sumber: Bareskrim Polri / Konferensi Pers Dittipidter Bareskrim Polri
![]()












