Di Balik Penjualan Seragam SMPN 2 Wonoayu, Legalitas Koperasi “Sejahtera” Jadi Sorotan

Metropolitanin8.com – Sidoarjo -;Penjualan seragam dan atribut sekolah di lingkungan SMP Negeri 2 Wonoayu menjadi perhatian. Bukan semata karena daftar kebutuhan siswa yang beredar, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai kedudukan, legalitas, serta tata kelola Koperasi “Sejahtera” yang disebut menjadi bagian dari mekanisme pemesanan.

Dokumen bertajuk “Daftar Pemesanan Seragam dan Atribut Sekolah – Koperasi ‘Sejahtera’ Tahun 2026” mencantumkan berbagai kebutuhan peserta didik. Mulai seragam putih-putih, biru-putih, Pramuka, batik Sidoarjo, batik UKS, hingga atribut seperti dasi, topi, sabuk, hasduk dan kaos training olahraga.

Dokumen tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan publik.

Jika sebuah koperasi menjalankan kegiatan usaha dan bertransaksi dengan anggota maupun masyarakat di lingkungan satuan pendidikan, bagaimana status kelembagaannya?

Apakah Koperasi “Sejahtera” memiliki badan hukum dan dokumen pendirian yang dapat diverifikasi? Siapa pengurus dan pengawasnya? Siapa anggotanya? Serta bagaimana hubungan kelembagaan koperasi tersebut dengan SMPN 2 Wonoayu?
Pertanyaan inilah yang kini menunggu penjelasan resmi.

Legalitas Koperasi Jadi Titik Awal

Sorotan terhadap Koperasi “Sejahtera” tidak serta-merta berarti terdapat pelanggaran hukum.

Justru sebaliknya, aspek legalitas perlu dibuka agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai lembaga yang menjalankan aktivitas usaha di lingkungan sekolah tersebut.

Dalam perspektif tata kelola koperasi, keberadaan badan hukum, anggaran dasar, kepengurusan, keanggotaan serta mekanisme pertanggungjawaban merupakan bagian penting yang perlu jelas.

Karena itu, keberadaan nama koperasi dalam dokumen pemesanan seragam menjadi relevan untuk dikonfirmasi.

Publik berhak mengetahui apakah koperasi tersebut merupakan koperasi sekolah yang memiliki kelembagaan tersendiri, koperasi yang berdiri di luar institusi sekolah, atau bentuk kelembagaan lainnya.

Termasuk siapa pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam pengadaan dan penjualan seragam.

Untuk menguji informasi tersebut, BeritaKeadilan.com telah melayangkan Surat Konfirmasi dan Permintaan Klarifikasi Nomor 19/BK-KONF/IX/2026 kepada Kepala SMPN 2 Wonoayu pada 14 September 2026.

Konfirmasi tidak hanya berkaitan dengan seragam, tetapi juga menyentuh aspek kelembagaan dan tata kelola Koperasi “Sejahtera”.

Di antaranya mengenai status dan legalitas koperasi, dokumen pendirian, pengesahan badan hukum, struktur pengurus dan pengawas, keanggotaan, serta hubungan kelembagaan antara koperasi dengan SMPN 2 Wonoayu.

Media juga meminta penjelasan mengenai pihak yang mengelola transaksi, mekanisme pencatatan keuangan, serta pertanggungjawaban atas kegiatan usaha yang berkaitan dengan penjualan seragam dan atribut siswa.

Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang berlangsung di lingkungan sekolah memiliki dasar kelembagaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Siapa yang Menentukan Harga dan Mekanisme Penjualan?

Persoalan berikutnya menyangkut mekanisme transaksi.

Dokumen pemesanan mencantumkan sejumlah item seragam dan atribut. Dari sini muncul pertanyaan lanjutan: siapa yang menentukan jenis barang, harga, pemasok, hingga mekanisme pemesanannya?

Apakah keputusan tersebut berasal dari koperasi? Apakah terdapat keterlibatan pihak sekolah? Atau terdapat mekanisme lain yang selama ini belum diketahui wali murid?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka.

Sebab ketika aktivitas usaha berlangsung di lingkungan satuan pendidikan dan berkaitan langsung dengan kebutuhan peserta didik, transparansi menjadi bagian penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa pembelian merupakan kewajiban yang harus dilakukan melalui satu jalur tertentu.

Regulasi Seragam Sekolah Juga Perlu Jadi Acuan

Selain aspek koperasi, mekanisme pengadaan seragam juga harus ditempatkan dalam koridor Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Regulasi tersebut mengatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

Artinya, keberadaan penjualan seragam di lingkungan sekolah perlu dibedakan secara jelas antara penyediaan pilihan kebutuhan siswa dengan kewajiban membeli melalui pihak tertentu.

Di sinilah transparansi sekolah menjadi penting.

Pihak sekolah perlu menjelaskan kepada wali murid apakah pembelian melalui Koperasi “Sejahtera” bersifat pilihan atau terdapat ketentuan tertentu yang mengharuskan siswa menggunakannya.

PHMI Jatim: Jangan Sampai Legalitas Menjadi Tanda Tanya

Ketua Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) DPD Jawa Timur, Sapto, meminta persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka.

Menurutnya, persoalan utama bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan setiap kegiatan yang berlangsung di lingkungan sekolah memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.

“Ada aspek kelembagaan yang perlu dijelaskan. Kalau memang Koperasi ‘Sejahtera’ merupakan badan hukum yang sah dan memiliki struktur serta mekanisme pengelolaan yang jelas, tentu publik perlu diberikan informasi yang terang,” ujar Sapto kepada Awak media beritakeadilan.com . (16/9/2026 ).

Ia menyoroti hubungan antara Koperasi “Sejahtera” dengan SMPN 2 Wonoayu.

“kedudukan koperasi harus jelas. Apakah koperasi tersebut bagian dari kelembagaan sekolah, berdiri sendiri, atau memiliki hubungan kerja sama tertentu dengan sekolah. Jangan sampai masyarakat hanya melihat nama koperasi tanpa mengetahui dasar hubungan kelembagaannya,” katanya.

Sapto menegaskan bahwa keterbukaan diperlukan agar tidak muncul spekulasi.

“Kalau semua legal dan mekanismenya sesuai aturan, buka saja. Dengan begitu persoalan menjadi terang dan tidak berkembang menjadi asumsi,” tegasnya.

Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Negeri 2 Wonoayu belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi yang dilayangkan BeritaKeadilan.com.

Padahal, sejumlah pertanyaan yang diajukan menyangkut informasi mendasar mengenai legalitas koperasi, hubungan kelembagaan, mekanisme transaksi serta penerapan aturan seragam sekolah.

Klarifikasi dari pihak sekolah nantinya akan menjadi bagian penting dalam melihat persoalan secara berimbang.

Sebab pertanyaan mengenai Koperasi “Sejahtera” bukanlah kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran.

Ini merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memastikan siapa sebenarnya Koperasi “Sejahtera”, apa kedudukan hukumnya, bagaimana hubungan kelembagaannya dengan SMPN 2 Wonoayu, dan bagaimana mekanisme kegiatan usahanya dijalankan.

Publik kini menunggu jawaban.

Bukan sekadar soal seragam apa yang dijual, tetapi juga siapa yang mengelola, atas dasar hukum apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya kepada para anggota maupun pihak yang berkepentingan.

Eka aristiya Juni artomo