Program Ketahanan Pangan Pagerwojo Disorot, Anggaran Kolam dan BUMDes Dipertanyakan

Metropolitanin8.com – Sidoarjo – Program ketahanan pangan di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah aspek mulai dari sumber anggaran pembangunan kolam, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga penerimaan dari penyewaan lapak dipertanyakan transparansinya.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap Pemerintah Desa Pagerwojo memberikan penjelasan terbuka mengenai sumber pendanaan, pelaksanaan kegiatan, serta pertanggungjawaban pengelolaan program dan usaha desa tersebut.

“Kami sebagai warga sebenarnya hanya ingin mengetahui secara jelas. Kalau memang pembangunan kolam itu merupakan bagian dari program ketahanan pangan dan menggunakan anggaran pemerintah, sumber anggarannya dari mana dan penggunaannya seperti apa sebaiknya dijelaskan secara terbuka,” ujar narasumber, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar tidak berkembang berbagai persepsi di tengah masyarakat, terutama apabila kegiatan tersebut menggunakan anggaran publik.

“Bukan berarti kami menuduh ada penyimpangan. Justru kami ingin semuanya jelas. Kalau memang anggarannya dari Dana Desa, Pokir, Bantuan Keuangan (BK), atau sumber lain, tinggal dijelaskan. Dengan begitu masyarakat juga tidak bertanya-tanya,” katanya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian warga adalah pembangunan kolam yang disebut berkaitan dengan program ketahanan pangan desa.

Berdasarkan keterangan narasumber, terdapat dugaan bahwa pembangunan tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) atau Bantuan Keuangan (BK). Namun, informasi tersebut belum terverifikasi secara independen dan masih memerlukan penjelasan dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait.

Karena itu, Pemerintah Desa Pagerwojo diminta menjelaskan sumber anggaran yang sebenarnya, tahun pelaksanaan kegiatan, nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, serta dokumen perencanaan dan penganggarannya.

Klarifikasi juga diperlukan terkait realisasi belanja dan laporan pertanggungjawaban (LPJ), termasuk kesesuaian antara anggaran, pekerjaan yang dilaksanakan, dan hasil pembangunan di lapangan.

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Pagerwojo melalui WhatsApp. Sejumlah pertanyaan diajukan untuk memastikan sumber dana dan mekanisme pelaksanaan pembangunan kolam tersebut.

Selain pembangunan kolam, pengelolaan BUMDes Desa Pagerwojo turut menjadi perhatian.

Pemerintah desa diminta menjelaskan status kelembagaan BUMDes, unit usaha yang dijalankan, serta kemungkinan keterkaitan antara pengelolaan kolam ketahanan pangan dan kegiatan usaha BUMDes.

Apabila terdapat penyertaan modal dari desa, masyarakat juga perlu memperoleh penjelasan mengenai nilai dan tahun penyertaan modal, bentuk usaha yang dibiayai, perkembangan kegiatan usaha, serta laporan pertanggungjawabannya.

“Kalau BUMDes mendapatkan penyertaan modal dari desa, masyarakat tentu ingin tahu bagaimana pengelolaannya. Bukan hanya soal jumlah uangnya, tetapi juga usaha yang dijalankan dan hasilnya untuk desa seperti apa,” ujar narasumber.

Transparansi tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui manfaat kegiatan usaha desa bagi pembangunan dan kesejahteraan warga.

Meski demikian, keberadaan penyertaan modal maupun kegiatan usaha BUMDes harus dipastikan melalui dokumen resmi sebelum ditarik kesimpulan mengenai pengelolaannya.

Informasi mengenai lapak yang disebut disewakan juga menjadi bagian dari konfirmasi awak media.

Pemerintah Desa Pagerwojo diminta menjelaskan jumlah lapak, status kepemilikan atau pengelolaannya, pihak yang bertanggung jawab, besaran tarif sewa, serta dasar penetapan tarif tersebut.

Selain itu, perlu diperjelas berapa penerimaan yang telah diperoleh, bagaimana pencatatannya, ke mana dana tersebut disetorkan, serta bagaimana penggunaannya.

Apabila lapak merupakan aset desa atau dikelola menggunakan fasilitas desa, mekanisme pemanfaatan dan pencatatan pendapatannya perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

“Harapannya sederhana, semua tercatat dan jelas. Kalau ada pemasukan dari lapak, masyarakat ingin tahu masuk ke mana dan digunakan untuk apa. Kalau memang pengelolaannya sudah sesuai aturan, tentu tidak ada masalah untuk dijelaskan,” kata narasumber.

Untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Desa Pagerwojo melalui WhatsApp.

Konfirmasi tersebut memuat sejumlah pertanyaan terkait sumber anggaran pembangunan kolam, pengelolaan BUMDes, kemungkinan penyertaan modal desa, serta mekanisme penerimaan dari penyewaan lapak.

Redaksi memberikan batas waktu konfirmasi hingga Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB. Namun, berdasarkan keterangan redaksi, hingga batas waktu tersebut belum diterima jawaban atas pertanyaan yang disampaikan.

Belum adanya tanggapan hingga batas waktu konfirmasi tidak dapat dengan sendirinya diartikan sebagai pengakuan atau bukti adanya pelanggaran. Penjelasan dari pemerintah desa tetap diperlukan untuk memastikan fakta dan memberikan konteks yang lengkap kepada masyarakat.

Masyarakat pada dasarnya berhak memperoleh informasi mengenai pengelolaan keuangan dan aset desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh sebab itu, penjelasan mengenai sumber pendanaan pembangunan kolam, kegiatan BUMDes, serta penerimaan sewa lapak diharapkan dapat disampaikan secara terbuka dan didukung dokumen yang relevan.

Redaksi metropolitanin8.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Desa Pagerwojo, Pemerintah Desa Pagerwojo, pengelola BUMDes, serta pihak terkait lainnya.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Seluruh informasi yang belum terverifikasi tetap diperlakukan sebagai pertanyaan dan dugaan yang memerlukan klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

Penulis: Eka Aristiya Juninartomo
Editor: Pamungkas
Media: metropolitanin8.com

Loading