Pemkab Sidoarjo Tetapkan 2027 Parkir Wajib QRIS, Petugas Parkir Yang Tidak Patuh Akan Ditindak Lanjuti

Sidoarjo – Pemkab Sidoarjo menghadapi pekerjaan rumah dalam pembenahan tata kelola parkir. Hingga Oktober 2026, tunggakan retribusi dari petugas parkir mencapai sekitar Rp900 juta. Di sisi lain, pemerintah daerah menargetkan pendapatan parkir meningkat menjadi Rp5,1 miliar pada 2027, seiring penerapan pembayaran nontunai dan pengawasan yang lebih ketat.

 

Persoalan setoran retribusi tersebut menjadi perhatian Bupati Sidoarjo Subandi saat memimpin apel dan memberikan pengarahan kepada seluruh juru parkir di GOR Sidoarjo, Jumat (16/10/2026). Ia menegaskan, kepatuhan terhadap kewajiban setoran dan kualitas pelayanan harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem pembayaran.

 

“Kita terus meningkatkan pelayanan parkir di Kabupaten Sidoarjo. Pengelolaannya harus lebih baik dan transparan agar potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan,” ujar Subandi.

 

Subandi menjelaskan, pembagian pendapatan parkir telah disepakati sebesar 40 persen untuk juru parkir dan 60 persen untuk pemerintah daerah. Karena itu, setiap petugas wajib memenuhi setoran retribusi sesuai target yang ditetapkan pada masing-masing titik parkir.

 

Selain persoalan administrasi, bupati meminta juru parkir menjaga sikap saat melayani masyarakat. Menurutnya, petugas merupakan mitra pemerintah daerah sehingga harus mengedepankan kesantunan dan menghindari perselisihan dengan pengguna jasa.

 

“Juru parkir harus melayani masyarakat dengan santun karena mereka merupakan mitra pemerintah daerah. Jika sudah diberikan dua kali peringatan tetapi tetap tidak memenuhi kewajiban, harus ada tindakan tegas,” tegasnya.

 

Penerapan sistem pembayaran digital menjadi langkah lain yang disiapkan untuk memperketat pengawasan. Saat ini, pembayaran parkir menggunakan QRIS telah diterapkan di dua lokasi, yakni kawasan Alun-Alun Sidoarjo dan GOR Sidoarjo.

 

Pemkab Sidoarjo menargetkan seluruh sistem parkir beralih ke pembayaran nontunai melalui QRIS pada 2027. Pengawasan juga akan diperkuat melalui dashboard monitoring dan pemasangan kamera CCTV untuk memantau aktivitas parkir, kedisiplinan petugas, serta penerimaan retribusi.

 

“Pada 2027, semua parkir sudah menggunakan sistem non-tunai melalui QRIS. Dengan digitalisasi, kita bisa mengetahui potensi kebocoran dan tingkat kedisiplinan petugas secara lebih jelas,” katanya.

 

Subandi menegaskan, petugas yang tidak bersedia mengikuti ketentuan digitalisasi akan dievaluasi. Jika tetap menolak menjalankan sistem yang telah ditetapkan, kerja sama dengan pemerintah daerah dapat dihentikan.

 

“Kalau tidak mau mengikuti sistem yang sudah ditetapkan, silakan mengundurkan diri. Daripada kita terus mengurusi persoalan yang tidak selesai-selesai,” katanya.

 

Meski menyiapkan sanksi bagi petugas yang tidak memenuhi kewajiban, Pemkab Sidoarjo juga menjanjikan penghargaan bagi juru parkir yang mampu mencapai target setoran dan mendukung penerapan sistem digital.

 

“Kalau target terpenuhi dan sistem berjalan baik, saya akan berikan reward kepada teman-teman juru parkir. Kita ingin membangun budaya kerja yang disiplin, tetapi juga memberikan penghargaan kepada mereka yang berprestasi,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Sidoarjo Budi Basuki mengatakan, tunggakan tersebut tersebar di sekitar 80 persen titik parkir yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah. Nilainya bervariasi dan menjadi salah satu persoalan yang harus diselesaikan untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi.

 

“Secara umum tidak ada kendala serius. Namun, masih ada petugas yang menyetor tidak sesuai target. Jika surat peringatan tidak diindahkan, petugas dapat diberhentikan, sedangkan kewajiban tunggakannya tetap diproses,” jelas Budi.

 

Saat ini, terdapat 175 titik parkir yang telah berkontrak dengan Dishub Sidoarjo. Pengelolaannya melibatkan 462 petugas, terdiri atas 175 juru parkir utama dan 287 juru parkir pembantu.

 

Hingga Oktober 2026, realisasi pendapatan parkir tercatat sekitar Rp3 miliar dari target Rp4 miliar. Untuk tahun depan, target tersebut direncanakan naik menjadi Rp5,1 miliar. Pemkab Sidoarjo juga mencatat sekitar 24 titik parkir belum menjalin kerja sama resmi dan akan terus didorong masuk dalam sistem pengelolaan pemerintah daerah.

 

Pewarta : Eka aristiya Juni artomo

Editor : Redaksi