Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot

Metropolitanin8.com – Sidoarjo – Pengelolaan kolam ikan dalam program ketahanan pangan Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan. Fasilitas dengan pagu anggaran yang disebut mencapai Rp134.549.308 itu diduga tidak dikelola selama lebih dari satu tahun.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan program, pemanfaatan fasilitas yang telah dibangun, serta pertanggungjawaban kegiatan yang dibiayai melalui anggaran untuk kepentingan masyarakat.

Sorotan tidak semata-mata tertuju pada nilai anggaran, tetapi juga pada pertanyaan mendasar: apakah fasilitas yang dibangun benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan program ketahanan pangan, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan keberlanjutannya?

Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, awak media telah mengirimkan konfirmasi dan klarifikasi jurnalistik melalui WhatsApp kepada Kepala Desa Pagerwojo. Namun, hingga batas waktu konfirmasi pada Jumat (16/10/2026) pukul 16.00 WIB, belum ada tanggapan yang diterima.

Konfirmasi tersebut meliputi status pengelolaan kolam, sumber dan realisasi anggaran, spesifikasi teknis pembangunan, keterlibatan konsultan perencana, tanggung jawab Tim Pengelola Kegiatan Desa (TPKD), hingga penyelesaian dan serah terima pekerjaan.

Pembangunan fasilitas ketahanan pangan semestinya tidak berhenti pada penyelesaian pekerjaan fisik. Setelah dibangun, sarana tersebut perlu dikelola, dipelihara, dan dievaluasi agar mampu memberikan manfaat sesuai tujuan program.

Jika informasi mengenai kolam yang tidak dikelola selama lebih dari satu tahun terbukti benar, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Pemerintah desa perlu memaparkan penyebab kegiatan tidak berjalan, kendala operasional yang dihadapi, serta langkah yang akan ditempuh untuk mengoptimalkan kembali pemanfaatan kolam.

Dalam surat konfirmasi, awak media meminta penjelasan mengenai kebenaran pagu anggaran Rp134.549.308, sumber pendanaan, nilai realisasi pembangunan, serta alokasi dana untuk sarana pendukung dan operasional budidaya ikan.

Pertanyaan juga mencakup apakah penebaran benih ikan pernah dilakukan, bagaimana hasil kegiatan tersebut, dan apakah tersedia laporan pertanggungjawaban keuangan maupun laporan pelaksanaan program.

Informasi itu penting untuk menilai hubungan antara perencanaan, penggunaan anggaran, hasil pembangunan, dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Meski demikian, nilai pagu anggaran tidak otomatis sama dengan nilai realisasi. Kepastian penggunaan dana harus didasarkan pada dokumen resmi, seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen pelaksanaan kegiatan, bukti pengeluaran, serta laporan pertanggungjawaban yang relevan.

Karena itu, keterbukaan dokumen menjadi salah satu aspek penting untuk menjawab pertanyaan publik secara objektif.

Selain pengelolaan, awak media turut meminta klarifikasi mengenai aspek teknis pembangunan kolam.

Pertanyaan yang diajukan mencakup kesesuaian pekerjaan fisik dengan dokumen perencanaan, termasuk spesifikasi pemasangan batu belah, campuran plesteran, pekerjaan acian, serta mekanisme pemeriksaan kualitas bangunan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.

Pemasangan asbes di area kolam dan informasi mengenai dugaan kerusakan pada bagian tersebut juga menjadi perhatian dalam konfirmasi kepada pemerintah desa.

Awak media meminta penjelasan mengenai fungsi pemasangan asbes, kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan dan RAB, penyebab kerusakan apabila memang terjadi, serta tindak lanjut perbaikannya.

Ketersediaan berita acara pemeriksaan dan dokumentasi kondisi bangunan juga menjadi bagian dari hal yang perlu diperjelas.

Namun, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi maupun kerusakan konstruksi belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran tanpa pemeriksaan fisik dan pembandingan dengan dokumen teknis yang sah.

Klarifikasi diperlukan agar persoalan tersebut dapat dinilai berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan.

Pertanyaan berikutnya menyangkut susunan, dasar penetapan, dan tanggung jawab Tim Pengelola Kegiatan Desa (TPKD), termasuk mekanisme pengawasan selama pembangunan berlangsung.

Awak media juga meminta penjelasan apakah pekerjaan telah dinyatakan selesai, kapan serah terima dilakukan, serta apakah tersedia berita acara serah terima pekerjaan.

Apabila fasilitas telah selesai dibangun, perlu dipastikan siapa pihak yang menerima tanggung jawab pengelolaan, bagaimana mekanisme pemeliharaannya, dan apakah terdapat rencana operasional yang jelas.

Tanpa pengelolaan yang terarah, fasilitas yang telah dibangun berisiko tidak memberikan manfaat optimal. Karena itu, kejelasan pembagian tanggung jawab dan evaluasi berkala menjadi bagian penting dari keberlanjutan program.

Awak media turut meminta keterangan apakah pemerintah desa telah mengevaluasi pemanfaatan kolam atau berkoordinasi dengan pihak kecamatan maupun Inspektorat Kabupaten Sidoarjo terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

Jika ditemukan persoalan, evaluasi berbasis dokumen dan pemeriksaan lapangan diperlukan untuk mengidentifikasi penyebab serta menentukan langkah perbaikan yang tepat.

Dari sisi pengawasan masyarakat, transparansi penggunaan anggaran dan keberlanjutan program merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Seorang pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sidoarjo berharap Pemerintah Desa Pagerwojo mengedepankan keterbukaan, baik mengenai penggunaan anggaran maupun pemanfaatan fasilitas yang telah dibangun.

Program yang dibiayai untuk kepentingan masyarakat, menurut harapan tersebut, harus disertai pengelolaan yang jelas dan pertanggungjawaban yang dapat ditelusuri.

Evaluasi terhadap kolam ketahanan pangan juga dinilai penting agar fasilitas tersebut tidak sekadar menjadi bangunan fisik, melainkan dapat berfungsi sesuai tujuan awal program.

Pemerintah desa diharapkan menjelaskan siapa pengelola kolam, bagaimana kegiatan budidaya dijalankan, serta langkah konkret yang disiapkan untuk memastikan keberlanjutannya.

Namun, karena identitas pegiat LSM dan pernyataan langsungnya belum dicantumkan secara jelas, redaksi perlu melengkapi identitas serta memastikan kutipan sebelum bagian tersebut diterbitkan sebagai pernyataan narasumber.

Persoalan ini menjadi pengingat bahwa pembangunan fasilitas publik perlu diikuti dengan pengelolaan, pemeliharaan, dan evaluasi berkala. Keberhasilan program tidak cukup dinilai dari selesainya pembangunan fisik, tetapi juga dari pemanfaatan dan manfaatnya bagi masyarakat.

Apabila informasi mengenai kolam yang tidak dikelola selama lebih dari satu tahun terbukti benar, pemerintah desa perlu menjelaskan penyebabnya dan menyampaikan rencana tindak lanjut yang terukur.

Keterbukaan mengenai sumber anggaran, realisasi belanja, kondisi bangunan, serta hasil kegiatan akan membantu masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan program tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Pagerwojo belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan awak media.

Redaksi metropolitanin8.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Pagerwojo, TPKD, maupun pihak terkait untuk menjelaskan sumber dan realisasi anggaran, kondisi aktual kolam, pelaksanaan pembangunan, serta rencana pengelolaan ke depan.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dengan tetap mengedepankan akurasi informasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.

Penulis: Eka Aristiya Juni Artomo
Editor: Redaksi
Sumber: Hasil konfirmasi jurnalistik dan informasi yang dihimpun redaksi

Sidoarjo

Loading