Bayar Rp3 Juta, SIM B II Umum Diduga Terbit Tanpa Ujian

Metropolitanin8.com – Serang – Dugaan praktik percaloan dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Serang menjadi sorotan serius. Seorang pemohon mengaku memperoleh SIM B II Umum meski sebelumnya hanya mengantongi SIM A biasa. Lebih mengejutkan, ia mengaku mengeluarkan uang Rp3 juta melalui perantara tanpa menjalani tahapan pengujian sebagaimana prosedur resmi.

Pengakuan tersebut membuka pertanyaan besar mengenai transparansi dan pengawasan pelayanan penerbitan SIM. Jika benar terjadi, praktik semacam ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur administrasi, tetapi juga menyangkut kompetensi pengemudi kendaraan berat yang berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan.

Kepada wartawan, Jumat (30/10/2026), seorang warga Tangerang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan tawaran pengurusan SIM B II Umum melalui seseorang yang menawarkan jasa di sekitar lingkungan Satpas Polres Serang.

“Saya sebelumnya hanya punya SIM A biasa. Ada orang yang menawarkan bisa membantu mengurus langsung SIM B II Umum. Biayanya Rp3 juta, tetapi SIM bisa langsung jadi,” ungkapnya.

Pemohon tersebut mengaku hanya menyerahkan KTP dan SIM lama, kemudian menjalani proses pemotretan. Ia menyatakan tidak mengikuti ujian praktik maupun pemeriksaan kesehatan melalui jalur pengurusan yang dibantu perantara tersebut.

“Saya tidak ingat nama orang yang membantu. Namun, dia terlihat biasa keluar-masuk sampai ke loket pelayanan SIM. Yang penting SIM B II Umum bisa didapat tanpa ribet,” tambahnya.

Pengakuan itu perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen penerbitan, rekam administrasi, serta riwayat peningkatan golongan SIM yang bersangkutan. Sebab, peningkatan golongan SIM bukan proses yang dapat dilakukan secara bebas tanpa memenuhi persyaratan.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM sebagaimana diubah dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023, peningkatan golongan SIM memiliki jenjang yang telah ditentukan.

Dalam Pasal 6 ayat (4), peningkatan golongan antara lain mengatur SIM A menjadi SIM A Umum atau SIM B I, kemudian SIM A Umum menjadi SIM B I atau SIM B I Umum. Selanjutnya, SIM B I Umum dapat ditingkatkan menjadi SIM B II atau SIM B II Umum.

Dengan demikian, pengakuan seseorang yang sebelumnya hanya memiliki SIM A biasa, kemudian mengaku langsung memperoleh SIM B II Umum, menjadi persoalan yang patut diperiksa secara serius.

Ketentuan tersebut juga harus dibaca bersama Pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur persyaratan usia, administrasi, kesehatan, serta kelulusan ujian untuk memperoleh SIM.

Tidak hanya pengurusan SIM B II Umum, informasi lain yang dihimpun dari sejumlah sumber turut menyinggung dugaan pengurusan SIM A dan SIM C melalui perantara dengan tarif sekitar Rp600 ribu.

Namun, informasi mengenai tarif tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Redaksi belum memperoleh bukti transaksi maupun keterangan resmi yang dapat memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Jika praktik percaloan benar terjadi dan melibatkan oknum petugas, persoalan ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian yang seharusnya mengedepankan transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Ketua KPK Provinsi Banten, Andy Rae, turut mempertanyakan kejanggalan pengakuan pemohon yang disebut bisa memperoleh SIM B II Umum meskipun sebelumnya hanya memiliki SIM A biasa.

“Ini harus diperiksa. Bagaimana mungkin dari SIM A biasa langsung mendapatkan B II Umum? Ada jenjang dan persyaratan yang harus dipenuhi. Kalau pengakuan ini benar, bagaimana proses penerbitannya bisa terjadi?” tegas Andy Rae.

Ia juga mempertanyakan mekanisme pelayanan terhadap pemohon yang berdomisili di Tangerang, tetapi mengurus SIM di Satpas Polres Serang.

Dalam keterangannya, Andy meminta Kapolres Serang yang baru, AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi, segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pelayanan Satpas.

Pemeriksaan dinilai penting untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik percaloan, dugaan pungutan liar, serta kemungkinan keterlibatan oknum dalam proses penerbitan SIM.

“Jangan sampai ada oknum yang menjadikan pelayanan publik sebagai ladang keuntungan. Jika terbukti ada calo maupun petugas yang terlibat, harus ditindak tegas. Kami juga akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Satpas,” ujarnya.

Andy juga meminta Kasat Lantas Polres Serang, AKP Muhammad Hafizh, meningkatkan pengawasan terhadap seluruh tahapan penerbitan SIM.

“Jangan sampai pelayanan publik dikotori oleh oknum tertentu. Slogan ‘Polisi Bersama Masyarakat’ harus diwujudkan melalui pelayanan yang bersih, transparan, dan profesional, bukan sekadar menjadi slogan,” tandasnya.

Sorotan kini mengarah kepada pimpinan Polres Serang. Kapolres AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi diminta memastikan apakah penerbitan SIM B II Umum yang diceritakan pemohon tersebut telah sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Kasat Lantas AKP Muhammad Hafizh juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme peningkatan golongan SIM, pengawasan petugas loket, serta kemungkinan adanya pihak luar yang menawarkan jasa pengurusan SIM di lingkungan Satpas.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan menelusuri riwayat penerbitan SIM, dokumen peningkatan golongan, hasil ujian, pemeriksaan kesehatan, identitas petugas yang menangani permohonan, hingga bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi kepada Kapolres Serang dan Kasat Lantas Polres Serang terkait pengakuan pemohon dan dugaan praktik percaloan tersebut.

Penerbitan SIM bukan sekadar urusan administrasi maupun selembar kartu identitas berkendara. Persyaratan kompetensi diberlakukan untuk memastikan setiap pengemudi memiliki kemampuan sesuai golongan kendaraan yang dikemudikan.

Apabila pengakuan pemohon tersebut terbukti benar, aparat pengawas internal Polri perlu menelusuri proses penerbitannya dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Jangan sampai jalur pelayanan resmi justru diduga dimanfaatkan sebagai celah transaksi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Keselamatan pengguna jalan tidak boleh dipertaruhkan demi kemudahan pengurusan SIM.

Redaksi metropolitanin8.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Polres Serang, Satpas, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Rio & Tim
Editor: Redaksi
Sumber: Keterangan pemohon dan narasumber

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *