Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciledug berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat patroli rutin kewilayahan di jam rawan kejahatan, Minggu malam (28/7/2025).
Pelaku berinisial H (23) diringkus saat mengendarai sepeda motor hasil curian, Honda Beat bernomor polisi B-3529-COS. Sementara rekannya, S, yang berperan sebagai joki, berhasil kabur dari kejaran petugas.
Kapolsek Ciledug, Kompol Dalby, mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menyampaikan bahwa motor tersebut dilaporkan hilang oleh Nur Firiani, saat diparkir di depan Caffe Sanggar Wijaya, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug.
“Saat tim Reskrim patroli malam, mereka melihat dua pria mencurigakan mengendarai dua sepeda motor. Setelah dicek, salah satu motor ternyata hasil curian. Pengejaran pun langsung dilakukan,” jelas Kompol Dalby dalam keterangannya, Senin (28/7).
Pengejaran berlanjut hingga ke Jalan KH Dewantoro, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh. Petugas berhasil menghentikan pelaku H, namun rekannya melarikan diri.
Hasil interogasi awal, H mengaku mencuri motor di depan kafe wilayah Ciledug bersama S. Ia juga mengaku pernah melakukan pencurian kendaraan lain di wilayah Petukangan, Jakarta Selatan.
“Pelaku kini diamankan di Polsek Ciledug. Kami masih melakukan pendalaman dan memburu pelaku lainnya,” tambah Kapolsek.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika mengalami tindak pidana curanmor.
“Laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi call center 110. Kami siap merespon cepat setiap laporan Kamtibmas dari masyarakat,” pungkas Kompol Dalby.
Penulis: Desran
Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota














