Metropolitanin8.com – Kab.Belawan – Tindakan mengejutkan diduga dilakukan oleh Kepala Operasional PT. PELNI wilayah Belawan, Suharto (inisial SH), yang disebut-sebut menjual 11 tiket penumpang melebihi kuota resmi kapal KM. Kelud untuk rute Belawan–Batam pada Selasa, 29 Juli 2025.
Langkah itu secara nyata melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 185 Tahun 2015, yang secara tegas mengatur batas maksimal penjualan tiket berdasarkan kapasitas kapal. Ketentuan tersebut diberlakukan guna menjamin keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang.
Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, tidak terdapat dispensasi resmi atas kelebihan penjualan tersebut.
Dengan kata lain, tindakan SH dilakukan tanpa dasar kebijakan yang sah, bahkan diduga bertentangan pula dengan prosedur internal PT. PELNI sendiri.
Kondisi ini patut menjadi perhatian serius, karena overkapasitas kapal laut dapat berujung fatal—mulai dari kekurangan tempat duduk, kepadatan fasilitas sanitasi, hingga meningkatnya risiko keselamatan jika terjadi keadaan darurat di tengah laut.
Sebagai operator milik negara, PT. PELNI seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung prinsip keselamatan pelayaran, bukan malah menciptakan celah kelalaian yang dapat membahayakan nyawa manusia.

Meskipun terdapat pengecualian penambahan kapasitas di hari-hari besar tertentu, seluruhnya tetap harus melewati prosedur dan pengawasan ketat, bukan berdasarkan keputusan sepihak.
Ironisnya, saat dikonfirmasi terkait dugaan ini, SH justru memberikan respons yang terkesan menghindar.
“Bapak siapa? Bagaimana kita mau berteman dekat kalau bapak tidak mau memberi tahu bapak siapa,” ujar SH kepada wartawan media ini.
Pernyataan ini mengindikasikan dugaan adanya upaya membungkam media secara halus, dengan pendekatan personal yang tidak relevan dalam konteks klarifikasi publik.
Masyarakat dan pemangku kepentingan menuntut investigasi menyeluruh dan sanksi tegas dari manajemen PT. PELNI maupun pihak berwenang terhadap tindakan ini.
Ketegasan diperlukan agar kejadian serupa tidak berulang, dan kepercayaan publik terhadap transportasi laut nasional bisa kembali ditegakkan.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa keselamatan pelayaran tidak boleh ditukar dengan keuntungan sepihak.
Penulis: Rizki
Sumber: PT. Pelni





