Metropolitanin8.com – Kab. Binjai — Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai belum mengeksekusi Samsul Tarigan, meski Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi dan menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 13 Juni 2025.
MA menyatakan Samsul terbukti secara ilegal menguasai lahan milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Ia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, membatalkan vonis Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya hanya memberikan masa percobaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Novrianto Sihombing, mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi putusan MA.
“Dasar eksekusi adalah salinan putusan yang sudah inkrah. Kami baru menerima relaas dari PN Binjai, tapi salinan resmi dari MA belum diterima,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Menurut Novrianto, proses eksekusi baru bisa dilakukan setelah salinan putusan diterima. “Mungkin dua minggu lagi baru kami terima dan bisa dilakukan eksekusi,” tambahnya.
Sementara itu, Humas PN Binjai, Mukhtar, mengaku pengadilan sudah menerima pemberitahuan resmi dari MA. “Sudah turun pemberitahuan putusan kasasi Samsul Tarigan,” katanya. Namun, ia tidak mengingat pasti kapan salinan tersebut diterima.
Kasus ini bermula ketika Samsul Tarigan, salah satu pimpinan ormas di Sumatera Utara, terbukti menguasai lahan seluas 80 hektare milik PTPN II. Sekitar 75 hektare ditanami kelapa sawit, sementara sisanya dijadikan lokasi hiburan malam bernama Titanic Frog yang kemudian berganti nama menjadi Cafe Flower.
Fakta di persidangan mengungkap bahwa Samsul sendiri yang mengajukan pemasangan listrik untuk lokasi hiburan tersebut ke PT PLN pada 17 April 2017, dan listrik aktif per 29 Mei 2017.
Jaksa menjerat Samsul dengan Pasal 55 huruf a jo Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Vonis PN Binjai pada November 2024 lalu mengganjar Samsul dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, yang kini dikuatkan oleh MA.
Namun hingga Selasa (5/8/2025), eksekusi terhadap Samsul Tarigan belum juga dilaksanakan.
Penulis: Rizki
Sumber: Humas PN Binjai














