Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Sahrudin Terbukti Terlibat Kasus Ijazah Palsu

Lampung Selatan – Metropolitanin8.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Ahmad Sahrudin dalam kasus pemalsuan ijazah. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayar. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Apa Kasusnya?

Ahmad Sahrudin bin (Alm.) Ahmad Saju dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi dari suatu pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan.

Tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Siapa yang Memutuskan?

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Galang Syafta Aristama, S.H., M.H. bersama hakim anggota Dian Anggraini, S.H., M.H. dan Nur Alfisyahr, S.H., M.H. memutuskan bahwa Ahmad Sahrudin secara sah melanggar pasal yang didakwakan.

Vonis ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Apa Respons Para Pihak?

Baik pihak Penasehat Hukum (PH) maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih akan “fikir-fikir” atau mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Keduanya memiliki waktu 7 hari kerja untuk menyatakan sikap, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apa Kata Kuasa Hukum Terdakwa?

Usai sidang, Ketua LBH Albatani, Dr. Januri M. Nasir, S.H., M.H., yang didampingi oleh Eko Umaidi dan Dedi Rahmawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya.

β€œTerkait apakah kita akan banding atau tidak terhadap putusan hakim, kami akan berkonsultasi dengan klien kami terlebih dahulu,” ujar Januri kepada awak media.

 

Penulis: Nasuki
Sumber: Humas Pengadilan Negeri Kalianda