Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Dunia pendidikan di Kota Tangerang kembali diterpa isu tak sedap. Dugaan praktik penjualan seragam oleh oknum guru SMP Negeri 6 Kota Tangerang mencuat ke publik, memantik sorotan tajam dari pemerhati pendidikan dan insan pers.
Sekolah: SMPN 6 Kota Tangerang
Alamat: Jl. Cemara Raya Perumnas I, Kota Tangerang, Kode Pos 15116
Seorang orang tua murid mengaku langsung membeli seragam dari guru anaknya.
“Benar, saya sudah membeli seragam dari guru anak saya yang bersekolah di SMPN 6 Kota Tangerang,” ujarnya kepada metropolitanin8.com, Jumat (01/08/25).
Menariknya, pihak sekolah turut memberi komentar soal seragam. Winda Syafitri, S.Pd, Wakil Kepala Sekolah SMPN 6 Kota Tangerang, mengatakan:
Poto: Winda Syafitri, S.Pd, Wakil Kepala Sekolah SMPN 6 Kota Tangerang
“Itu baju tahun lalu, Pak. Untuk baju batik tahun sekarang warnanya ungu ngejreng,” ujarnya, Rabu (13/08/25).
Pernyataan ini memunculkan dugaan bahwa seragam memang dijual oleh pihak sekolah di tahun-tahun sebelumnya, dan kini berganti model serta warna.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Sekolah SMPN 6 Kota Tangerang, Muji Waluyo, S.Pd, tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Poto: Kepala Sekolah SMPN 6 Kota Tangerang, Muji Waluyo, S.Pd
—
Sorotan dari Komunitas Jurnalis
Pandji Pamungkas, Sekretaris Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP), menilai pernyataan Wakil Kepala Sekolah semakin memperkuat dugaan penjualan seragam.
“Berarti SMP Negeri 6 Kota Tangerang ini pernah menjual seragam dong. Ironisnya, sampai tahun ini pihak Dinas Pendidikan Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang tidak mengetahui,” tegasnya.
—
Aturan Tegas Soal Seragam Sekolah
Praktik penjualan seragam di sekolah negeri telah lama dilarang. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 menegaskan:
Sekolah dilarang mewajibkan atau memaksakan pembelian seragam melalui sekolah/guru.
Orang tua berhak memilih sendiri tempat membeli seragam sesuai kemampuannya.
Tujuan aturan ini adalah mencegah monopoli, pungutan liar, dan beban berlebih bagi orang tua murid. Permendikbudristek 50/2022 juga mengatur bahwa seragam nasional, pramuka, batik khas sekolah, dan pakaian adat hanya diatur pola pemakaiannya — bukan kewajiban pembelian baru setiap tahun.
—
Pertanyaan yang Perlu Dijawab
Kasus ini menimbulkan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang:
1. Apakah benar guru SMPN 6 menjual seragam kepada orang tua murid?
2. Apakah penjualan tersebut sepengetahuan kepala sekolah dan dinas pendidikan kota tangerang?
3. Apakah ada aturan internal yang mewajibkan pembelian seragam model baru?
4. Apa langkah pengawasan agar praktik seperti ini tidak terulang?
—
Langkah Resmi Redaksi
Redaksi Metropolitanin8.com bersama Sekretaris KJK DPP menyatakan akan bersurat ke Ombudsman Provinsi Banten dan Ombudsman Republik Indonesia untuk menindaklanjuti dugaan praktik penjualan seragam di SMPN 6 Kota Tangerang.
—
Akhir Kata
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut bukan saja melanggar aturan, tetapi juga merusak citra pendidikan Kota Tangerang. Publik menunggu jawaban tegas dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan Pemerintah Kota Tangerang — apakah akan ada tindakan nyata atau kasus ini akan kembali terkubur seperti tahun-tahun sebelumnya.
Penulis: Redaksi
Sumber: Orang Tua Murid

















