Metropolitanin8.com – Kota Tangerang. – Agenda audiensi dan silaturahmi antara Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang yang telah beberapa kali dijadwalkan ulang hingga kini belum juga terlaksana. Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan dari pihak KJK Tangerang Raya karena merasa belum mendapatkan kepastian terkait agenda yang sebelumnya telah dijadwalkan.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan audiensi dan silaturahmi KJK Tangerang Raya bernomor 012.090421/KJK-TR/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Dalam surat tersebut, KJK Tangerang Raya menyampaikan maksud audiensi untuk menjalin hubungan kemitraan yang konstruktif antara insan pers dan aparat penegak hukum, serta membangun komunikasi yang terbuka dan berimbang dalam penyampaian informasi kepada publik.
Berdasarkan komunikasi melalui pesan WhatsApp, pihak Kejari Kota Tangerang sebelumnya menjadwalkan audiensi pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 09.00 WIB. Namun agenda tersebut kemudian dijadwalkan ulang ke 19 Mei 2026 karena adanya kegiatan mendadak pimpinan. Selanjutnya, audiensi kembali dijadwalkan pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 09.00 WIB.
Ketua Umum KJK Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, mengatakan pihaknya hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan dan mengikuti prosedur pelayanan tamu, termasuk mengisi buku tamu di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Kota Tangerang.
“Kami datang sesuai jadwal yang sudah ditentukan pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan telah mengikuti SOP pelayanan tamu, termasuk mengisi buku tamu. Bahkan saat itu kami sebenarnya memiliki agenda lain ke Tangerang Selatan, namun karena diminta menunggu dan menghargai pihak Kejari, kami memilih tetap menunggu di lokasi,” ujar Agus yang akrab disapa Kang Agus.
Menurut Agus, pihaknya mulai menunggu sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 14.30 WIB, namun belum mendapatkan kesempatan untuk bertemu dengan pimpinan Kejari Kota Tangerang maupun kepastian pelaksanaan audiensi tersebut.
Ia juga mengaku menyayangkan kondisi tersebut karena menurutnya terdapat tamu lain yang datang belakangan namun dapat lebih dahulu masuk menemui pihak Kejari.
“Karena jadwal sudah beberapa kali berubah dan ketika kami hadir sesuai jadwal pun belum ada kepastian pertemuan, muncul kesan bahwa komunikasi dan tindak lanjut terhadap agenda kemitraan yang diajukan KJK Tangerang Raya belum berjalan maksimal,” katanya.
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kesibukan dan agenda kedinasan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sebagai institusi penegak hukum.
Sementara itu, berdasarkan pesan yang diterima KJK Tangerang Raya, pihak Kejari Kota Tangerang sempat menyampaikan bahwa pimpinan masih menjalankan kegiatan di luar kantor dan meminta pihak KJK untuk menunggu hingga ada informasi lanjutan.
Sebagai organisasi profesi dan sosial kontrol, KJK Tangerang Raya menilai sinergi antara media dan aparat penegak hukum penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi lanjutan dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait pelaksanaan audiensi tersebut.
(Red KJK)











