Polsek Natar Tangkap Pria Diduga Buat Laporan Palsu Kasus Curas

Metropolitanin8.com – Lampung Selatan – Jajaran Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana keterangan palsu yang dilakukan seorang pria berinisial TNS (43), warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh TNS di Polsek Natar.

Dalam laporannya, ia mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas). TNS menyebut sepeda motor Honda Genio, handphone, dompet berisi identitas, serta uang tunai Rp1,5 juta miliknya dirampas dua orang tak dikenal di wilayah Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, pada Minggu (10/08/2025) malam.

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan kejanggalan.

“Dari hasil cek TKP dan pemeriksaan saksi, diketahui bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang justru digadaikan sendiri oleh pelapor di wilayah Way Halim, Bandar Lampung. Hal ini memperkuat dugaan adanya keterangan palsu dalam laporan tersebut,” ujar AKP Budi, Sabtu (16/08/2025).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Reskrim Polsek Natar yang dipimpin Panit I Reskrim IPDA Junian Anes Arsyad, S.H., M.H., melakukan penangkapan terhadap TNS di Desa Merak Batin pada Sabtu (16/08/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat diinterogasi, TNS mengakui bahwa laporan curas yang ia buat merupakan rekayasa.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar Surat Tanda Bukti Lapor, dua bundel Berita Acara Interogasi, dan satu unit sepeda motor Honda Genio.

Atas perbuatannya, TNS dijerat Pasal 242 KUHPidana tentang Keterangan Palsu, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

“Kasus ini menjadi peringatan bahwa setiap warga harus memberikan laporan sesuai fakta. Memberikan keterangan palsu tidak hanya merugikan institusi kepolisian, tapi juga menghambat proses hukum yang sebenarnya,” tegas AKP Budi Howo.

 

Penulis: Nasuki
Sumber: Polsek Natar – Polres Lampung Selatan