Pemkot Tangerang Hentikan Perpanjangan Kontrak Lahan Batu Bara di Keroncong

Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, secara resmi menolak perpanjangan kontrak lahan untuk pengolahan batu bara milik PT Bayu Hutama Lestari. Keputusan ini diambil setelah maraknya aduan masyarakat mengenai dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan aktivitas tersebut.

Dalam surat bernomor 400.71/51-Setkr tertanggal 14 Juli 2025, yang ditandatangani Lurah Keroncong, Panji Buana, S.IP., M.IP., disebutkan bahwa lahan yang dikontrak PT Bayu Hutama Lestari berlokasi di wilayah RT 003/005 Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung. Surat itu ditujukan kepada pemilik lahan, Aan Surya Miharja, dan secara tegas menyatakan agar kontrak lahan tidak diperpanjang.

 

Aduan Warga Jadi Dasar Keputusan
Keputusan ini lahir setelah masyarakat di beberapa kelurahan sekitar, yakni Keroncong, Alam Jaya, Gembor, dan Gebang Raya, menyampaikan aduan terkait dampak pencemaran lingkungan akibat pengolahan batu bara. Warga mengeluhkan polusi debu yang bertebaran hingga menimbulkan gangguan kesehatan, seperti sesak napas dan iritasi kulit (gatal-gatal).

“Berdasarkan aduan dari masyarakat dan untuk menjaga ketertiban serta kesehatan lingkungan, maka kami selaku pemerintah Kota Tangerang Kelurahan Keroncong menyampaikan kepada pemilik lahan untuk tidak memperpanjang kontrak,” demikian bunyi petikan surat resmi yang ditandatangani Lurah Keroncong.

Kekhawatiran warga terhadap lingkungan dan sejumlah warga yang terdampak mengaku aktivitas pengolahan batu bara di kawasan tersebut tidak hanya menurunkan kualitas udara, tetapi juga menimbulkan keresahan karena dikhawatirkan mencemari tanah dan air di sekitar pemukiman.

Aktivitas bongkar muat dan pengolahan batu bara dianggap tidak sesuai dengan kondisi lingkungan yang berdekatan langsung dengan pemukiman padat penduduk.

“Kalau dibiarkan terus, kesehatan anak-anak dan warga bisa makin terancam. Kami sudah sering mengeluh karena debu hitam beterbangan sampai masuk ke rumah,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Langkah Tegas Pemerintah Kelurahan
Pemerintah Kelurahan Keroncong berharap dengan adanya surat resmi tersebut, pihak pemilik lahan maupun perusahaan terkait dapat mematuhi keputusan dan tidak lagi melanjutkan kontrak kerja sama. Selain itu, Pemkot Tangerang berkomitmen menindak tegas aktivitas yang merusak lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat.

“Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tutup Lurah Keroncong, Panji Buana, dalam surat resmi itu, Senin (14/07/25).

Dengan adanya larangan perpanjangan kontrak lahan, masyarakat berharap lingkungan tempat tinggal mereka kembali bersih, sehat, dan terbebas dari ancaman pencemaran akibat aktivitas pengolahan batu bara. (Red)