Metropolitanin8.com – Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran. Keduanya terbukti melakukan korupsi penguasaan dan pengalihfungsian kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading–Langkat Timur Laut (SM KG-LTL), Kabupaten Langkat.
Putusan yang dibacakan pada Senin (11/8/2025) itu juga menghukum Akuang membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp797,6 miliar. Kerugian negara dihitung berdasarkan keterangan saksi ahli lingkungan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si dan Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, yang merinci:
- Kerugian ekologis: Rp436,63 miliar
- Kerugian ekonomi lingkungan: Rp339,15 miliar
- Biaya pemulihan lingkungan: Rp9,26 miliar
- Biaya revegetasi: Rp2,11 miliar
Selain itu, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Bila uang pengganti tidak dibayar, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
JPU Banding
Kejaksaan menilai vonis hakim lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 15 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa serta uang pengganti Rp856,8 miliar bagi Akuang. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr. Harli Siregar SH MHum, memastikan pihaknya sudah mengajukan banding pada 15 Agustus 2025.
Tak Ditahan, Sawit Masih Beroperasi
Meski sudah divonis, Akuang belum ditahan hingga kini. Kejaksaan beralasan status perkara masih dalam tahap banding. “Masih dalam tahap banding, Bang,” kata Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Luis Nardo SH MH, Selasa (26/8/2025).
Di sisi lain, kebun sawit seluas 210 hektar yang ditanami melalui Koperasi Sinar Tani Makmur diduga masih beroperasi. Sekali panen, perkebunan ilegal itu diperkirakan menghasilkan puluhan miliar rupiah.
Nardo menyebut lahan sitaan telah dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut sesuai Surat Sita PN Tipikor Medan No. 39 Tanggal 14 Oktober 2024. Namun, ia tidak menjelaskan detail pengawasan di lapangan.
Kronologi Kasus
Kasus bermula pada 2013, ketika Akuang meminta Imran selaku Kepala Desa Tapak Kuda membuat surat keterangan tanah untuk kawasan hutan konservasi. Dokumen tersebut lalu dimanipulasi menjadi dasar penerbitan sertifikat hak milik (SHM) melalui notaris, meski kawasan itu merupakan hutan lindung yang tidak boleh dimiliki secara pribadi. (Rizki dan Tim)













