SPMB 2025 Dinilai Sarat Celah Manipulasi, Pemuda Prestasi Kabupaten Tangerang Desak Disdikbud Banten Transparan

http://Metropolitanin8.com – Kabupaten Tangerang — Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten menuai sorotan dari berbagai pihak, salah satunya dari kalangan pemuda dan aktivis pendidikan di Kabupaten Tangerang.

Riki Ade Suryana, Pemuda Berprestasi Kabupaten Tangerang Tahun 2024, mengkritisi sistem seleksi yang digunakan pada SPMB tahun ini, khususnya jalur domisili dan prestasi. Menurutnya, mekanisme seleksi jalur domisili justru membingungkan karena tidak lagi menitikberatkan pada jarak tempat tinggal siswa dari sekolah, tetapi lebih mengutamakan nilai rapor.

“SPMB 2025 sangat rancu. Jalur domisili seharusnya mempertimbangkan jarak rumah ke sekolah, tapi justru nilai akademik dari rapor menjadi pertimbangan awal,” ujar Riki, Senin (24/6/2025).

Ia merujuk pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 yang ditandatangani pada 29 Mei 2025. Dalam juknis tersebut, seleksi awal jalur domisili dilakukan melalui pembobotan nilai akademik, yaitu rata-rata nilai rapor selama lima semester dengan skala 0–100 dan dua digit desimal. Barulah setelah itu diperhitungkan jarak domisili serta usia calon peserta didik per 1 Juli 2025.

Celah Manipulasi dan Potensi Penyalahgunaan

Aktivis senior Kabupaten Tangerang, Mohamad Jembar, juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap celah manipulasi dalam sistem ini. Ia menilai, dominasi penilaian berdasarkan data rapor dan dokumen kependudukan berpotensi membuka ruang rekayasa nilai dan dokumen.

“Sistem ini membuka peluang rekayasa nilai rapor, pemalsuan alamat, hingga manipulasi kartu keluarga (KK). Apalagi jika verifikasi hanya berdasarkan dokumen hasil unggahan tanpa cek dokumen asli dan legalitasnya,” jelas Jembar.

Ia mengingatkan bahwa praktik manipulasi data, termasuk “cuci rapor” atau pemindahan siswa dari sekolah swasta ke negeri demi nilai tinggi, sangat mungkin terjadi. “Ini rawan dimainkan semua pihak yang ingin mendapatkan kursi di sekolah unggulan,” tambahnya.

Riki juga mengkritisi jalur prestasi non-akademik yang menurutnya belum memiliki parameter yang kuat dan bisa diverifikasi.

“Ada peserta yang mendaftar lewat jalur prestasi non-akademik tapi tidak melampirkan bukti keikutsertaan dalam kejuaraan resmi. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai validitas data,” ungkapnya.

Desakan Transparansi dari Disdikbud Banten

Melihat banyaknya keraguan dan potensi penyalahgunaan sistem, Riki Ade Suryana mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten untuk bersikap terbuka dan memberikan penjelasan kepada publik terkait standar dan mekanisme seleksi dalam setiap jalur SPMB 2025.

“Disdikbud Banten harus transparan dan memastikan proses seleksi berjalan sesuai prinsip keadilan dan akuntabilitas. Harus ada verifikasi yang ketat terhadap data-data calon siswa, baik akademik, kependudukan, maupun prestasi,” tegasnya.

Pihaknya pun menyatakan siap mengawal dan memantau pelaksanaan SPMB 2025 secara ketat demi mencegah praktik-praktik manipulatif yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami akan terus mengawal proses ini agar tidak ada lagi kecurangan terselubung. Jangan sampai SPMB menjadi ajang permainan data yang mengorbankan hak siswa-siswi berprestasi dan yang seharusnya berhak,” pungkas Riki.


Penulis: Dadang Careuh
Editor: [Redaksi]