Metropolitanin8.com – Kabupaten Tangerang – Aksi dugaan pengambilan aset kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk di Jalan Raya R.E. Martadinata, Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/11/2025) dini hari, menuai sorotan tajam.
Dari hasil pantauan awak media di lokasi kejadian, terlihat adanya aktivitas mencurigakan berupa penggalian dan pengambilan kabel tembaga yang diduga merupakan aset milik BUMN Telkom. Kegiatan ini disinyalir dilakukan secara ilegal, terstruktur, sistematis, dan terorganisir oleh sekelompok orang yang telah berpengalaman dalam operasi semacam ini.
Menurut informasi di lapangan, panjang kabel tembaga yang berhasil diambil diperkirakan mencapai lebih dari 100 meter, dengan nilai jual mencapai puluhan juta rupiah di pasar gelap logam.
Salah satu pria yang diamankan di lokasi, dan mengaku hanya sebagai sopir, mengatakan bahwa dirinya hanya disuruh seseorang bernama Azis.
“Saya mah cuma sopir bang, disuruh sama Bang Azis. Itu orangnya di belakang dekat mobil putih,” ujarnya kepada wartawan di lokasi sambil menunjuk arah mobil putih.
Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media Tangerangnews.co.id dan Metropolitain8.com segera melaporkan dugaan tindak pencurian itu ke Polsek Mauk. Tak lama berselang, tiga personel kepolisian mendatangi lokasi untuk memastikan laporan tersebut.
Namun, saat polisi dan wartawan tiba di lokasi, para pekerja langsung membongkar dan membereskan alat-alat mereka, sementara pria yang disebut bernama Azis bergegas masuk ke mobil putih dan meninggalkan tempat kejadian.
“Mana pengurusnya? Siapa pengurusnya? Di mana orangnya?” teriak salah seorang petugas kepolisian yang berupaya mencari koordinator kegiatan tersebut.
Polisi kemudian membawa sopir yang sebelumnya mengaku disuruh oleh Azis ke Polsek Mauk guna dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum para terduga pelaku maupun keberadaan Azis.
Menanggapi kejadian ini, M. Reza Fatomy dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FIRMA mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak kepolisian agar segera menindak tegas para pelaku.
“Kabel tembaga milik Telkom adalah aset negara, bukan barang sisa yang bisa diambil seenaknya. Jika benar ada pengambilan tanpa izin, maka itu bukan sekadar pencurian — tapi sudah masuk kategori perampasan aset negara,” tegas Reza Fatomy, Rabu (5/11/2025).
Lebih lanjut, Reza menilai bahwa aksi seperti ini tidak mungkin dilakukan tanpa koordinasi atau jaringan tertentu, mengingat sifat kabel Telkom yang tertanam dalam sistem infrastruktur negara.
“Kami menduga ini bukan aksi spontan, tapi sudah terstruktur dan terorganisir. Polisi harus mengusut sampai ke aktor intelektualnya, bukan hanya pelaku di lapangan,” tambahnya.
Reza juga meminta PT Telkom Indonesia untuk turun langsung dan mengamankan aset mereka di wilayah Kabupaten Tangerang, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Jika dibiarkan, kerugian bukan hanya materi. Jaringan komunikasi masyarakat bisa lumpuh. Ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Pamungkas
Sumber: Laporan Lapangan dan LBH FIRMA














