Metropolitanin8.com – Jakarta – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi (SPDT-FSPMI) menggelar aksi damai di depan Kantor Pusat PT Transjakarta (TJ), Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025).
Aksi ini menuntut keadilan atas dugaan pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan di lingkungan PT Transjakarta.
Dalam aksi tersebut, massa buruh menyampaikan orasi dan mendesak manajemen PT Transjakarta untuk menindak tegas pelaku pelecehan sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPDT-FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan, menilai manajemen terkesan menutup mata dan tidak memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 64 huruf G PKB.
“Banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Mereka wajib mematuhi apa yang sudah disepakati dalam PKB, tapi faktanya tidak dijalankan,” tegas Indra di sela aksi.
Senada, Ketua DPW FSPMI DKI Jakarta, Winarso, menyebut aksi tersebut bukan sekadar tuntutan, tetapi bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan.
“Kami tidak akan mundur sampai keadilan ditegakkan. Ini bukan sekadar protes, ini perlawanan terhadap ketidakadilan,” ujarnya.
Presiden KSPI, Said Iqbal, yang turut hadir dalam aksi itu, langsung menemui pihak manajemen PT Transjakarta dan menegaskan sikap organisasi buruh.
“Kami minta manajemen segera menjatuhkan sanksi kepada pelaku sesuai isi PKB. Jika tidak, kami akan bawa kasus ini ke aparat penegak hukum. Saya sendiri akan menghadap Kapolri bila persoalan ini diabaikan,” tegas Said Iqbal.
Selain menuntut keadilan bagi korban pelecehan, massa buruh juga menyampaikan sejumlah tuntutan lainnya, antara lain:
1. Revisi penghargaan karya bakti.
2. Pelaksanaan surat anjuran dari Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta.
3. Menjalankan surat instruksi dari Kepala Dinas Perhubungan.
4. Menolak perhitungan hak pensiun dini yang merugikan pekerja.
5. Menjalankan struktur dan skala upah sesuai isi PKB.
Aksi damai ini juga mendapat dukungan dari perwakilan ITF NCC Indonesia Women Section, sebagai bentuk solidaritas terhadap pekerja perempuan di PT Transjakarta.
“Kasus seperti ini tak boleh dianggap sepele. Perusahaan yang menutup mata berarti ikut melanggengkan kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja,” tegas perwakilan ITF NCC Indonesia Women Section.
Kasus dugaan pelecehan seksual di tubuh PT Transjakarta disebut bukan hanya persoalan moral pelaku, tetapi juga cermin kegagalan manajemen dalam melindungi kehormatan dan keselamatan karyawatinya.
Diamnya manajemen menimbulkan kesan pembiaran yang mencoreng nama baik perusahaan milik daerah tersebut di mata publik.
Sikap pasif dan upaya penutupan kasus secara diam-diam dinilai hanya akan memperkuat budaya impunitas serta merusak kepercayaan pekerja terhadap institusi yang seharusnya memberi perlindungan.
Jika manajemen tidak segera bertindak tegas, PT Transjakarta dikhawatirkan akan tercatat bukan hanya sebagai penyedia layanan transportasi publik, tetapi juga simbol kegagalan moral dan etika korporasi. (Wenni)














