Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Proyek renovasi besar-besaran di lingkungan DPRD Kota Tangerang kembali menuai kritik. Berdasarkan data LPSE, proyek “Renovasi Interior dan Penataan Ruangan Fraksi, Bapemperda, BKD, Ruang Rapat Banmus-Banggar, Mushola, Toilet, dan Ruangan Sekretaris serta Staf” yang dikerjakan CV. Laksana Pilar Emas menghabiskan anggaran Rp1.999.450.927,64 dari APBD 2025.
Dengan pagu Rp2,7 miliar dan HPS Rp2,3 miliar, publik mempertanyakan urgensi proyek yang dinilai tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, Rabu (26/11/25).
Prioritas Anggaran Dipertanyakan
Pengamat kebijakan publik Andi Prasetya menilai proyek tersebut sebagai bentuk ketidakpekaan terhadap kondisi masyarakat.
“Ini pemborosan. Saat banyak warga kesulitan mengakses kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur dasar, justru ruang dewan yang dipercantik. Prioritas anggaran sangat kacau,” tegasnya.
Ia juga mengkritik penggunaan kontraktor dari luar daerah:
“Kontraktor dari Bogor. Kenapa pelaku usaha lokal Kota Tangerang tidak diberdayakan? Ini makin memperjelas ketidakberpihakan.”
Ahli Hukum Reza Fatomy: Ada Potensi Penyimpangan — Dasar Hukum Jelas
Ahli hukum LBH Lawfirm M. Reza Fatomy menilai proyek ini berpotensi bermasalah secara hukum karena minim transparansi dan rawan mark up.
“Renovasi hampir Rp2 miliar tanpa keterbukaan RAB, spesifikasi material, dan hasil akhir adalah indikasi pelanggaran asas transparansi. Ini bisa masuk potential abuse of budget,” ujarnya.
Ia menjelaskan landasan hukum yang dapat dikenakan apabila ditemukan penyimpangan, antara lain:
1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3 & 4: Keuangan daerah wajib dikelola tertib, transparan, akuntabel, serta mengutamakan nilai efisiensi dan efektivitas.
“Jika anggaran tidak memenuhi asas efisiensi dan hanya mempercantik ruangan, itu dapat digolongkan pemborosan yang melanggar prinsip UU 17/2003,” tegas Reza.
2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Mengatur kewajiban pengguna anggaran untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah APBD.
Pelanggaran dapat berakibat tanggung jawab pidana dan perdata bagi pejabat pengguna anggaran.
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 298: Belanja daerah wajib memprioritaskan layanan dasar publik.
“Renovasi interior bukan layanan dasar. Jika didahulukan, ini menyalahi prinsip belanja wajib daerah,” ujar Reza.
4. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan Pasal 3:
Mark up, penggelembungan harga, pengurangan volume, hingga kerugian negara dapat dijerat pidana korupsi.
“Jika ada harga tidak wajar atau volume fiktif, aparat penegak hukum bisa masuk tanpa menunggu laporan,” tambahnya.
Minim Transparansi Mempertebal Kecurigaan
Hingga berita ini terbit, Sekretariat DPRD Kota Tangerang belum membuka:
RAB rinci,
desain interior,
jenis material,
dan target hasil proyek.
Kurangnya transparansi ini bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008), yang mewajibkan badan publik membuka dokumen anggaran dan pengadaan.
LSM dan Publik Mendesak Audit
LSM dan pemerhati anggaran mendesak:
audit oleh Inspektorat,
laporan hasil pengadaan dipublikasikan,
dan DPRD mengawasi proyek yang justru menghias ruangan mereka sendiri.
“Kalau DPRD diam, publik bisa menilai mereka turut menikmati hasil dari pemborosan tersebut,” ujar Reza Fatomy.
Jika Tak Ada Transparansi, Kecurigaan Layak Naik Level
Proyek hampir Rp2 miliar ini bisa menjadi contoh buruk pengelolaan APBD jika tidak diawasi ketat.
DPRD Kota Tangerang kini dituntut untuk bersikap:
Mengawasi dan membuka informasi, atau ikut terseret dalam dugaan pemborosan anggaran. (Red/Tim)













