Desakan Evaluasi Kadinkes Menguat, LBH Trisula Singgung Risiko Penyalahgunaan Wewenang

Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia mendesak Wali Kota Tangerang untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Tangerang. Desakan tersebut disampaikan menyusul sorotan terhadap lamanya masa jabatan Kadinkes yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola pemerintahan.

Ketua Bidang Hukum LBH Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal, menilai bahwa masa jabatan pejabat eselon yang terlalu panjang tanpa rotasi berisiko membuka ruang penyalahgunaan kewenangan serta melemahkan sistem pengawasan internal.

“Rotasi jabatan merupakan bagian penting dari upaya penyegaran birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Banyak sumber daya manusia yang kompeten di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang yang layak diberi kesempatan,” ujar Iqbal, Senin (02/02/2026).

Menurut Iqbal, lamanya pejabat menduduki jabatan strategis berpotensi memunculkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) apabila tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang ketat.

Ia mengutip pandangan sejarawan Inggris Lord Acton yang menyatakan, “power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely” atau kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan absolut cenderung korup secara absolut.

“Dalam sistem pemerintahan yang sehat, check and balance harus berjalan. Jabatan strategis yang terlalu lama tanpa evaluasi berpotensi melahirkan jaringan birokrasi yang tertutup dan rawan manipulasi anggaran,” lanjutnya.

LBH Trisula juga menyoroti adanya sejumlah keluhan masyarakat terkait dugaan monopoli penyediaan alat kesehatan serta indikasi penyimpangan anggaran yang mencuat di internal Dinas Kesehatan Kota Tangerang. Namun demikian, LBH menegaskan bahwa hal tersebut masih memerlukan penelusuran dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Iqbal menjelaskan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang diketahui dilantik pada tahun 2021 oleh Sachrudin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tangerang. Ia berharap proses uji kompetensi yang tengah dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang dapat menghasilkan pejabat yang profesional, berintegritas, serta bebas dari kepentingan politik.

“Tujuan akhirnya adalah peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Tangerang,” tegasnya.

Lebih lanjut, LBH Trisula Keadilan Indonesia menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada 9 Januari 2026 terkait evaluasi kinerja Dinas Kesehatan Kota Tangerang periode 2021–2025.

“Kami berharap KPK RI dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangannya dan memanggil para pihak terkait untuk klarifikasi serta penyerahan dokumen pendukung,” kata Iqbal.

Selain itu, LBH Trisula juga menyampaikan masih mengawal proses gugatan uji materiil di Mahkamah Agung RI dengan register perkara Nomor 58 P/HUM/2025 terkait tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan DPRD Kota Tangerang, yang saat ini telah memasuki tahap pemanggilan para pihak termohon, yakni Wali Kota dan DPRD Kota Tangerang.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang maupun Pemerintah Kota Tangerang untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait desakan evaluasi tersebut. (Red)