Serang Polisi Pakai Golok dan Bawa Motor Hasil Curian, Pelaku Curanmor Tak Berkutik Diringkus Polisi

Metropolitanin8.com – TANGERANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, berhasil diungkap jajaran Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota dalam waktu singkat. Seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa berhasil ditangkap setelah berupaya melarikan diri saat akan diamankan petugas.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi kerja cepat anggota Polsek Karawaci dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat tersebut.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan, termasuk pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat anggota di lapangan dalam memberikan rasa aman kepada warga,” ujar Jauhari.

Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban bernama Rohmat yang terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono, bersama Panit Reskrim Ipda Abdul Kholid, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan intensif.

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke wilayah Jalan Raya Serang KM 10, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendapati seorang pria mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang identik dengan kendaraan milik korban.

Saat akan diamankan, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan menggunakan sebilah golok meski telah diberikan peringatan oleh petugas. Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki kiri pelaku.

Pelaku diketahui berinisial H alias Dimong (24), warga Kabupaten Lebak, Banten. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban menggunakan anak kunci kontak palsu.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2024.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap satu pelaku lainnya berinisial ANAS yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Jauhari.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, STNK kendaraan, anak kunci kontak palsu yang digunakan untuk melakukan pencurian, serta sebilah golok.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Karawaci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” tutup Kapolres.

Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Red KJK