Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Kondisi jalan berlubang di sejumlah wilayah Kota Tangerang kembali menuai sorotan publik. Kerusakan jalan dengan lubang beragam kedalaman tersebut dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama saat musim hujan.
Tim media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Hadi, terkait kondisi jalan rusak tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan, Selasa (03/02/26).
Berdasarkan pantauan di lapangan dan keterangan warga, jalan berlubang ditemukan di berbagai titik dan telah berlangsung cukup lama tanpa perbaikan permanen. Salah satunya berada di Jalan Kelapa Gading Barat, Kelurahan Kelapa Dua.
“Jalan ini sudah bertahun-tahun rusak. Kadang diperbaiki, tapi hanya bertahan sebentar lalu berlubang lagi,” ujar Siti, pedagang di sekitar lokasi. Ia menuturkan, beberapa waktu lalu seorang pengemudi ojek terjatuh hingga mengalami patah hidung akibat lubang besar yang tertutup genangan air saat hujan.
Keluhan serupa disampaikan Slamet, warga setempat. Menurutnya, kondisi jalan semakin berbahaya ketika hujan turun. “Lubangnya tidak kelihatan karena tertutup air,” katanya.
Kerusakan jalan juga dikeluhkan warga Poris Plawad. Lina, warga yang telah tinggal lebih dari satu dekade di wilayah tersebut, menyebut jalan penghubung menuju Terminal Poris Plawad dipenuhi lubang dengan kedalaman mencapai sekitar 10 sentimeter.
“Jalan ini sering dilalui angkot dan bus. Kami sudah berkali-kali melapor melalui RT/RW dan aplikasi pengaduan, tapi hanya dibalas akan ditindaklanjuti. Tidak ada perbaikan yang bertahan lama,” ungkapnya.
Sementara itu, di Jalan M. Toha, Kecamatan Karawaci, kerusakan jalan kembali muncul meski sebelumnya sempat dilakukan perbaikan. Wawan, pengemudi ojek online, mengatakan lubang-lubang baru mulai bermunculan di sejumlah titik.
“Sudah banyak yang melapor lewat media sosial, bahkan ke akun wali kota. Beberapa bagian memang diperbaiki, tapi sekarang mulai rusak lagi,” ujarnya. Ruas jalan ini sebelumnya menjadi sorotan akibat kerusakan bekas galian proyek pipa Perumda Tirta Benteng.
Selain jalan lingkungan dan penghubung kawasan, sejumlah ruas jalan jalur mudik juga pernah dikeluhkan masyarakat. Sedikitnya 20 ruas jalan dilaporkan berlubang, di antaranya Jalan Marsekal Surya Darma, Jalan Iskandar Muda, Jalan Prabu Kian Santang, Jalan K.S. Tubun, Jalan Imam Bonjol, Jalan TMP Taruna, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Veteran, Jalan M. Yamin, Jalan Teuku Umar, hingga Jalan Aria Kemuning. Pada Maret 2025, Pemerintah Kota Tangerang diketahui sempat melakukan perbaikan sementara berupa tambal sulam dan pemasangan paving blok di sejumlah titik.
Landasan Hukum Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Secara regulasi, kewajiban pemerintah daerah dalam pemeliharaan jalan telah diatur secara tegas. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib menjamin kondisi jalan agar tetap laik fungsi, aman, dan nyaman bagi pengguna jalan.
Selain itu, kewenangan tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang sebagai urusan wajib pelayanan dasar pemerintah daerah.
Di tingkat daerah, kewajiban tersebut diperkuat melalui Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan (atau Perda sejenis yang berlaku), yang mengatur bahwa Pemerintah Kota Tangerang bertanggung jawab melakukan pemeliharaan rutin, perbaikan berkala, serta penanganan cepat terhadap jalan rusak yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Perda tersebut juga menegaskan bahwa setiap kerusakan jalan yang mengganggu fungsi dan keselamatan publik harus segera ditangani oleh perangkat daerah terkait sesuai kewenangannya.
Dengan demikian, keterlambatan atau pembiaran terhadap kondisi jalan rusak yang berisiko menimbulkan kecelakaan dapat dinilai sebagai pengabaian terhadap kewajiban pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam upaya konfirmasi kepada Sekdis PUPR Kota Tangerang, tim media mengajukan sejumlah pertanyaan terkait rencana perbaikan menggunakan material hotmix, jumlah titik jalan berlubang yang telah diperbaiki, serta target waktu penyelesaian perbaikan di lokasi yang masih rusak.
“Kami telah menghubungi yang bersangkutan melalui telepon dan mendatangi kantor Dinas PUPR, namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi. Informasi ini penting agar masyarakat mengetahui langkah konkret pemerintah dalam menangani persoalan jalan berlubang yang berdampak langsung pada keselamatan publik,” ujar perwakilan tim media.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Dinas PUPR, segera memberikan klarifikasi serta mengambil langkah nyata dan berkelanjutan dalam memperbaiki kondisi jalan, demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi Dinas PUPR Kota Tangerang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Red)











