Titip HP Berujung Laporan Polisi, Dalih Diservis Kini Disorot di Ciputat

Metropolitanin8.com – Tangerang Selatan – Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan handphone yang dilaporkan ke Polsek Ciputat memasuki babak baru. Dalih “diservis” yang disampaikan pihak keluarga terduga pelaku justru memantik tanda tanya besar dan memperkeruh suasana.

Peristiwa ini bermula saat korban menitipkan handphone miliknya kepada terduga pelaku ketika berkumpul di kawasan Tandon Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Selasa (17/2/2026) malam. Namun alih-alih kembali ke tangan pemiliknya, handphone tersebut tak kunjung dikembalikan hingga keesokan hari.

Berulang kali dihubungi, terduga pelaku tak memberikan kepastian. Merasa dirugikan dan tak mendapat itikad baik, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciputat pada Minggu (22/2/2026).

Situasi makin memanas ketika orangtua terduga pelaku memberikan klarifikasi melalui sambungan telepon WhatsApp. Ia menyebut handphone tersebut berada di tempat servis karena rusak dan belum bisa diambil lantaran terkendala biaya.

“Ini mau balikin HP ibu di mana? Kemarin itu HP-nya diservis, jadi anak-anak itu belum punya duit buat bayar,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Namun pernyataan itu belum disertai bukti konkret. Hingga berita ini diterbitkan, keluarga korban mengaku tidak menerima nota servis, alamat tempat perbaikan, maupun keterangan resmi teknisi. Klaim tersebut pun dinilai masih sebatas pernyataan sepihak.

“Kalau memang benar diservis, seharusnya ada bukti dan itikad baik sejak awal, bukan setelah laporan polisi dibuat,” tegas pihak keluarga korban.

Penyidik Polsek Ciputat kini bergerak melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, menelusuri keberadaan barang bukti, serta mengurai rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Secara hukum, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan keterangan palsu, hal tersebut dapat berimplikasi pada Pasal 242 KUHP tentang sumpah atau keterangan palsu, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, tindakan yang berpotensi menghambat proses penyidikan juga dapat dijerat Pasal 221 KUHP tentang perintangan proses hukum.

Kasus ini menjadi sorotan karena bermula dari situasi pertemanan yang berubah menjadi persoalan hukum. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran di balik dalih “diservis” tersebut.

Polsek Ciputat menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (Red)