Perkuat Fungsi Pemasyarakatan, Bapas Kelas I Tangerang dan Kemenag Kota Tangerang Teken Kerja Sama Strategis

Metropolitanin8.com – Tangerang – Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Agama Kota Tangerang pada Selasa (24/2/2026). Penandatanganan perjanjian dilakukan langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Tangerang, Heri Aris Susila, dan Kepala Kantor Kemenag Kota Tangerang, Iin Sholihin.

Kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat fungsi pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan, sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menekankan pendekatan pembinaan dan reintegrasi sosial.

Kepala Bapas Kelas I Tangerang, Heri Aris Susila, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi tersebut. Ia menegaskan bahwa proses pembimbingan tidak dapat dilakukan secara parsial.

“Pembimbingan Klien Pemasyarakatan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Sinergi ini penting agar pembinaan tidak hanya menyentuh aspek kemandirian, tetapi juga memperkuat sisi spiritual dan moral,” ujarnya.

Menurutnya, kerja sama ini juga bertujuan mengisi keseharian klien dengan kegiatan positif dan terarah, sehingga proses reintegrasi sosial dapat berjalan lebih optimal.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Tangerang, Iin Sholihin, menyatakan bahwa kolaborasi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara terhadap seluruh warga, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum.

Ia juga menyebut bahwa kerja sama ini selaras dengan program prioritas Kementerian Agama, khususnya dalam mendorong penguatan nilai-nilai keagamaan dan sosial di tengah masyarakat.

Perjanjian kerja sama ini berlaku selama dua tahun dengan mekanisme evaluasi setiap enam bulan. Evaluasi berkala dilakukan guna memastikan efektivitas program pembimbingan, peningkatan kualitas reintegrasi sosial, serta pemulihan hubungan harmonis antara klien, korban, dan masyarakat secara berkelanjutan.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi model sinergi antarinstansi dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, profesional, dan berorientasi pada pemulihan sosial. (Ayung)