Metropolitanin8.com – Jakarta| Di tengah ketatnya regulasi tata ruang Ibu Kota, sebuah bangunan enam lantai di kawasan permukiman di Kelurahan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, justru berdiri tanpa kejelasan status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Warga mempertanyakan, mengapa hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari instansi terkait.. Jumat (27/2).
Hal ini menjadi cermin bagaimana aturan tata ruang diuji konsistensinya. Ketika dugaan pelanggaran mencuat dan tindakan belum terlihat, kepercayaan publik ikut dipertaruhkan.
Sejumlah warga mempertanyakan sikap Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kota Administrasi Jakarta Barat yang dinilai belum mengambil tindakan tegas terhadap bangunan tersebut.
Dari pantauan di lapangan, bangunan enam lantai yang berada di wilayah Tomang itu tampak tetap berdiri kokoh. Warga menilai keberadaannya mengganggu kenyamanan lingkungan, terutama karena berada di kawasan permukiman.
Menurut sumber di lapangan, pemilik bangunan sebelumnya telah dipanggil pihak kelurahan untuk memperbaiki perizinan serta menjaga ketertiban lingkungan. Namun, hingga kini bangunan tersebut disebut masih beroperasi seperti biasa.
Baca juga: Masyarakat Kota Sibolga Menolak aktivitas Penggunaan Pukat Harimau/Trawl Di Wilayah Laut Sibolga
Tokoh masyarakat setempat, Lomak Sibarani, meminta instansi terkait bersikap tegas. Ia menilai, jika memang terjadi pelanggaran aturan, maka penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada pelanggaran, seharusnya ada tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” ujarnya. Jumat (27/2)
Baca juga: Di Duga Pungutan Parkiran Liar Memakai Bahu Jalan Terjadi Di Jalan Soleh Ali Atau Di Setasiun
Ia juga meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turun tangan bila persoalan tersebut tidak segera ditangani di tingkat kota administrasi.
Selain itu, perwakilan organisasi masyarakat Pospera Jakarta Barat menyatakan akan terus mengawal proses pembangunan tersebut. Mereka bahkan membuka kemungkinan melaporkan persoalan ini kepada Gubernur DKI Jakarta jika tidak ada langkah konkret dari dinas terkait.
“Bila tidak ada tindakan dari Citata Jakarta Barat, akan kami laporkan ke gubernur,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DCKTRP Jakarta Barat terkait status perizinan maupun langkah penindakan atas bangunan tersebut.











