Metropolitanin8.com – Deli Serdang – Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Februari 2026 dengan nilai taksiran mencapai Rp7.057.000.000 (tujuh miliar lima puluh tujuh juta rupiah). Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si, pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika dalam dua bulan terakhir.
“Hari ini Polresta Deli Serdang memusnahkan berbagai barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir, yakni periode Januari hingga Februari 2026, dengan nilai estimasi mencapai sekitar Rp7,05 miliar,” ujar Hendria Lesmana.
Menurutnya, dari pengungkapan tersebut pihak kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 131.844 jiwa generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 131.844 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Kapolresta merinci, barang bukti narkotika yang berhasil disita meliputi:
- Sabu seberat 34.774,06 gram
- Ganja seberat 5.064,15 gram
- Pil ekstasi sebanyak 500 butir
Sementara barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
- Sabu 32.334,66 gram
- Ganja 4.959,91 gram
- Pil ekstasi 450 butir
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 9 kasus menonjol dengan jumlah 12 orang tersangka, di mana dua di antaranya merupakan perempuan.
Hendria Lesmana menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah adanya ketetapan hukum sesuai prosedur yang berlaku. Proses pemusnahan juga disaksikan oleh sejumlah pihak terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
“Pemusnahan ini dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta BNN Kabupaten Deli Serdang,” jelasnya.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika secara tegas, terukur, dan berkelanjutan.
Ia juga menekankan bahwa kewaspadaan terhadap peredaran narkoba harus semakin ditingkatkan, terutama pada momentum bulan suci Ramadan.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan untuk memanfaatkan momentum ini. Penindakan akan terus dilakukan secara profesional dan proporsional guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait, antara lain Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H, Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, S.I.K., M.H, Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Ade Permana Putra, S.H., M.H, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang Zulham Dam’s, S.H.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib sebagai bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. (Rizky/Tim)











