Aliansi Rakyat Menggugat Laporkan Dugaan Korupsi Rp15 Miliar di RSUD Raja Ahmad Tabib ke Kejagung dan KPK

Metropolitanin8.com – Tanjungpinang, Kepulauan Riau — Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) secara resmi melaporkan Direktur Utama RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT), Bambang Utoyo, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Atika, ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) tenaga kesehatan senilai lebih dari Rp15 miliar sejak tahun 2024.

Laporan setebal 120 halaman itu diserahkan langsung oleh ARM ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat (1/8/2025).

ARM menuding terjadi penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana yang seharusnya menjadi hak ribuan tenaga kesehatan (nakes).

“Dokumen pembayaran yang kami kantongi memuat angka-angka yang dimanipulasi serta nama-nama penerima ‘siluman’. Ini bukan kelalaian biasa, tapi indikasi tindakan korupsi yang terstruktur,” ujar Furqon Mujahid Bangun, Ketua Umum ARM.

Menurut ARM, sebagian besar nakes belum menerima jasa pelayanan secara utuh, bahkan ada yang telah menunggu lebih dari satu tahun tanpa kejelasan. ARM menilai pembagian dana jaspel tidak dilakukan secara transparan dan proporsional.

Dokumen internal yang diduga berasal dari PPTK mengungkap adanya indikasi pengalihan porsi pembayaran untuk menguntungkan pihak tertentu. ARM juga mencurigai adanya praktik mark-up pengajuan anggaran dan pelaporan keuangan fiktif.

Sebagai tindak lanjut, ARM menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga penetapan tersangka, serta mendorong perlindungan bagi tenaga kesehatan yang bersedia bersaksi. Mereka juga mengancam akan menggelar aksi damai jika penanganan perkara ini stagnan dalam 30 hari kerja.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD RAT belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat kepada Direktur Utama Bambang Utoyo belum mendapat respons. Pihak Humas rumah sakit hanya menyebut bahwa klarifikasi akan diberikan usai audit internal rampung.

Sebagai informasi, dana jaspel merupakan insentif dari surplus pelayanan BPJS, pasien umum, serta program pemerintah. Berdasarkan regulasi, alokasinya maksimal 60% untuk tenaga kesehatan dan 40% untuk operasional rumah sakit.

Menanggapi laporan tersebut, pengamat hukum kesehatan dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Dr. Sinta Ramadani, menyebut ada potensi pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Jika terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara, pelakunya dapat dipidana penjara seumur hidup dan dikenakan denda hingga Rp1 miliar,” tegas Dr. Sinta.

 

Penulis: Rizki
Sumber: ARM