Metropolitanin8.com – Kabupaten Tangerang – Pemberitaan awak media terkait dugaan aktivitas usaha massage yang diduga tidak sesuai perizinan di Dice Massage, Ruko Bolsena Blok D32, Gading Serpong, mendapat perhatian aparat kepolisian. Awak media dipanggil oleh Kapolsek Kelapa Dua Kompol Gusprihatin Zen, S.H, dan diarahkan untuk melakukan klarifikasi kepada Panit Reskrim Ipda Andika, Rabu (17/12/25).
Dalam pertemuan tersebut, Ipda Andika Panit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Polres Metro Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, mempertanyakan fokus pemberitaan yang menyoroti satu lokasi tertentu.
“Kenapa harus Dice Massage lagi, yang lain juga banyak. Saya jadi polisi hampir 20 tahun,” ujar Ipda Andika kepada awak media.
Ipda Andika juga menyampaikan bahwa akan ada pihak lain yang datang dan mengaku sebagai awak media.
“Nanti ada yang mau ke sini juga, namanya Marully, awak media juga,” katanya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Sandi bersama tim awak media menegaskan tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan pihak bernama Marully.
“Kami tidak mengenal saudara Marully dan tidak memiliki keterkaitan dengan pihak tersebut. Tim kami bekerja secara independen,” tegas Sandi.
Dalam dialog lanjutan, Ipda Andika kembali menanyakan arah pemberitaan dan menyinggung kemungkinan mediasi.
“Ini sebenarnya mau dibawa ke mana arahnya? Kalau mau mediasi, saya keluar dari konteks itu,” ucapnya.
Menjawab hal tersebut, Sandi dan tim menegaskan posisi redaksi.
“Kami bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi jurnalistik. Kami tegak lurus pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan dalam konteks mediasi atau kepentingan tertentu,” jelasnya.
Sandi menambahkan bahwa seluruh proses peliputan dilakukan berdasarkan fakta lapangan, keterangan narasumber, serta upaya konfirmasi berulang kepada pihak terkait.
“Kami tidak menilai ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Itu sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, awak media telah berupaya mengonfirmasi pihak manajemen Dice Massage terkait temuan lapangan. Namun hingga berita lanjutan ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen.
Sebagai informasi, apabila di kemudian hari ditemukan adanya aktivitas yang terbukti menyimpang dari ketentuan hukum, maka penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat. Secara normatif, praktik yang menyediakan atau memfasilitasi perbuatan asusila di tempat usaha diatur dan dilarang dalam ketentuan pidana umum serta Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Ketertiban Umum dan Perizinan Usaha.
Awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai penghakiman, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi dan kontrol sosial.
“Hak jawab kami buka seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers,” pungkas Sandi (Red/Tim)
🔐 Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik. Setiap pihak yang disebutkan memiliki hak jawab sesuai peraturan perundang-undangan.










