Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Usaha kuliner Dkriuk Fried Chicken yang berlokasi di Jalan Cibodas Raya RT 001/009, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, diduga meresahkan warga sekitar. Pasalnya, limbah usaha tersebut menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Seorang warga sekaligus penjahit yang akrab disapa Uda Jahit mengaku sudah menegur pihak pengelola. Namun, tanggapan yang diterimanya dinilai kurang baik dan terkesan tidak menyenangkan.

Poto : Limbah Fried Chicken ‘Dkriuk’
Hal senada juga diungkapkan warga lainnya, Burhanudin, yang sempat menegur pemilik usaha. Akan tetapi, pemilik usaha diduga mengelak dan tidak mengakui bahwa bau tersebut berasal dari tempat usahanya.
Saat awak media mencoba meminta konfirmasi kepada Ketua RT setempat, pesan WhatsApp dijawab oleh istri Ketua RT, Ibu Titin, yang menyampaikan bahwa dirinya sudah meneruskan persoalan ini kepada suaminya, Bapak Hasan selaku Ketua RT 01, beserta jajaran pengurus lingkungan.
“Sudah saya sampaikan kepada Bapak RT beserta jajaran pengurus terkait keluhan warga,” ungkap Ibu Titin, Minggu (21/09/25).
Terkait permasalahan ini, praktisi hukum sekaligus pemerhati lingkungan menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memperhatikan aturan lingkungan hidup. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menekankan bahwa setiap kegiatan usaha harus dikelola agar tidak menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi ketentuan izin lingkungan dan izin usaha sesuai peraturan daerah. “Setiap usaha, sekecil apapun, jika menghasilkan limbah harus memiliki sistem pengelolaan limbah dan tidak boleh mengganggu kenyamanan warga sekitar. Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa berupa teguran, pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku,” jelas salah seorang pemerhati lingkungan yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap, pihak Kelurahan Karawaci Baru dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang segera menindaklanjuti persoalan ini. Sebab pencemaran lingkungan bukan hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemilik usaha Dkriuk Fried Chicken yang berlokasi di Jalan Cibodas Raya, Karawaci Baru, Kota Tangerang, belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan warga tersebut. (Red)















