BKPK Banten Semprot Keras PLN Cikokol: Tiang Listrik Berdiri 40 Tahun di Lahan Warga, Kompensasi Diduga Raib!

Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Polemik berdirinya tiang listrik milik PLN di atas lahan pribadi warga selama puluhan tahun kini mencuat ke publik. Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) Provinsi Banten resmi melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada PLN UP3 Cikokol terkait dugaan belum adanya kompensasi ganti rugi atas pemanfaatan lahan milik warga di wilayah Buaran Indah, Kota Tangerang.

Surat bernomor 933/SKK/PROVINSI BANTEN/BADAN KOMITE PEMBERANTASAN KORUPSI/2026 itu dilayangkan langsung kepada Kepala PLN UP3 Cikokol yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No.1, Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Ketua BKPK Provinsi Banten, Andy Rae, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pengabaian hak masyarakat yang lahannya dipergunakan untuk kepentingan infrastruktur ketenagalistrikan tanpa kejelasan kompensasi selama puluhan tahun.

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut hak keperdataan warga negara yang wajib dihormati oleh badan usaha milik negara.

“Kami menilai persoalan ini sangat serius. Bagaimana mungkin aset atau lahan pribadi masyarakat digunakan selama kurang lebih 40 tahun untuk berdirinya tiang listrik, namun hak kompensasi yang diatur undang-undang diduga belum terpenuhi secara jelas. Negara tidak boleh abai terhadap hak rakyat kecil,” tegas Andy Rae kepada awak media, Minggu (24/05/2026).

BKPK Banten menyoroti objek lahan yang berada di Jl. Karya Damai V No.5, RT 008 RW 003, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang yang disebut merupakan milik almarhum Samaan Guntur dan kini diperjuangkan oleh ahli warisnya, Pandji Pamungkas.

Dalam surat resminya, BKPK mengacu pada ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), yang secara tegas mengatur kewajiban pemberian kompensasi atas penggunaan tanah oleh penyedia tenaga listrik.

Andy Rae menyebut, apabila benar terdapat pemanfaatan lahan warga tanpa penyelesaian hak kompensasi yang jelas, maka hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pelayanan publik dan perlindungan hak masyarakat.

“PLN adalah BUMN besar yang seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung transparansi, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak masyarakat. Jangan sampai masyarakat merasa ditinggalkan dan dipaksa menerima keadaan selama puluhan tahun tanpa penyelesaian,” ujarnya.

Lebih lanjut, BKPK Banten juga meminta pihak PLN UP3 Cikokol segera memberikan jawaban resmi atas surat klarifikasi tersebut dalam waktu 3×24 jam sebagaimana tercantum dalam surat yang telah dilayangkan.

Pihak BKPK menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan sosial terhadap pelayanan publik, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola BUMN yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Kami meminta PLN jangan bungkam. Publik berhak tahu. Jika memang ada hak warga yang belum diselesaikan, maka harus ada itikad baik untuk menyelesaikannya secara terbuka dan bermartabat. Jangan sampai persoalan kecil berkembang menjadi krisis kepercayaan publik,” tambah Andy Rae dengan nada tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN UP3 Cikokol belum memberikan tanggapan resmi terkait surat klarifikasi dan konfirmasi yang dilayangkan BKPK Provinsi Banten.

Kasus ini pun mulai menjadi perhatian masyarakat sekitar, terlebih karena menyangkut dugaan pemanfaatan aset pribadi warga untuk kepentingan infrastruktur negara tanpa kepastian penyelesaian hak kompensasi selama puluhan tahun.

(Redaksi)