Metropolitanin8.com – Lampung Selatan — Seorang pria berinisial RS (29), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung atas dugaan pencurian dengan pemberatan di Toko Sparepart Maju Motor, yang terjadi pada akhir Juni 2025.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (6/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah petugas melakukan penyelidikan intensif dan menerima informasi dari warga terkait lokasi keberadaan pelaku.
“Pelaku kami amankan di rumah kontrakannya di Desa Fajar Baru tanpa perlawanan. Dia mengaku mencuri uang dari laci toko dengan cara membobol atap,” ujar Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, pada Kamis (7/8/2025).
Kronologi Aksi Pencurian
Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Toko Maju Motor, yang berlokasi di Dusun 3, Desa Fajar Baru. RS diketahui masuk ke dalam toko dengan membobol atap bagian belakang, lalu turun menggunakan balok kayu.
Setelah berada di dalam, pelaku langsung menuju laci meja dan mengambil uang tunai sekitar Rp2,8 juta, yang disimpan dalam kondisi tidak terkunci.
“Pelaku memanfaatkan kondisi sepi saat dini hari dan celah keamanan di bagian belakang bangunan. Dia masuk dari plafon lalu mengambil uang dari laci,” ungkap Kapolsek.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
- 1 buah celana pendek warna hitam
- 1 batang kayu balok yang digunakan pelaku untuk turun dari atap
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku sudah kami tahan. Penyidikan terus berlanjut. Kami imbau masyarakat agar meningkatkan sistem keamanan, baik di toko maupun rumah, untuk mencegah aksi kejahatan serupa,” tutup Kapolsek Rudy.
Penulis: Nasuli
Editor: (Opsional)
Sumber: Polsek Jati Agung – Polres Lampung Selatan














