Kota Tangerang – Polemik rencana penertiban buruh angkut (kuli serep) di Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang, kian memanas dan menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah buruh mengaku resah setelah beredar informasi mengenai rencana penertiban yang disebut akan diberlakukan mulai 1 Agustus, namun hingga kini mereka mengaku belum pernah menerima surat resmi, sosialisasi, maupun musyawarah dari pihak pengelola.
Berdasarkan hasil wawancara dengan perwakilan buruh, jumlah kuli serep diperkirakan mencapai lebih dari 100 orang pada siang hari dan sekitar 200 hingga 350 orang pada malam hari. Sebagian besar telah bekerja selama 10 hingga lebih dari 20 tahun dan selama ini membantu aktivitas bongkar muat barang di Pasar Induk Tanah Tinggi.
Para buruh berharap keberadaan mereka tidak dihapus, melainkan memperoleh pengakuan yang lebih jelas karena merasa telah menjadi bagian dari roda distribusi barang di pasar tersebut.
Untuk memenuhi prinsip cover both sides, awak media telah melayangkan surat permohonan konfirmasi kepada manajemen PT Selaras Griya Adigunatama terkait dasar kebijakan penertiban, mekanisme pelaksanaan, status para buruh, serta langkah perusahaan dalam menjaga kondusivitas di lingkungan pasar.
Namun hingga berita ini diterbitkan, surat konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan dari pihak manajemen.
Sikap tidak memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi media memunculkan perhatian publik. Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi merupakan bagian penting untuk menghasilkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan tidak merugikan pihak mana pun.
Selain mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, semangat transparansi informasi juga menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang bertujuan mendorong keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan kepentingan publik. Di sisi lain, hubungan ketenagakerjaan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menekankan pentingnya hubungan industrial yang harmonis, komunikasi yang baik, dan perlindungan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum Demokrasi Wartawan Kreasi Nasional (DEWA KRESNA), Samsul Bahri, menilai bahwa setiap kebijakan yang berpotensi berdampak pada mata pencaharian masyarakat harus dijalankan secara terbuka dan komunikatif, Rabu (29/06/2026).
“Ketika sebuah kebijakan menyangkut nasib ratusan pekerja, sudah sepatutnya dilakukan secara terbuka melalui sosialisasi, dialog, dan penjelasan yang jelas. Transparansi akan mencegah kesalahpahaman dan menjaga situasi tetap kondusif,” tegas Samsul Bahri.
Ia juga mengingatkan bahwa pers menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers.
“Permintaan konfirmasi bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi untuk memberikan kesempatan kepada semua pihak menyampaikan penjelasan. Justru dengan memberikan klarifikasi, perusahaan dapat menjelaskan dasar kebijakannya kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada manajemen PT Selaras Griya Adigunatama apabila ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi
Editor: Desran
Sumber: Kuli Pasar Induk Tanah Tinggi Kota Tangerang











