Buron Kasus Pembobolan Toko Eiger di Kalianda Ditangkap Tekab 308

Metropolitanin8.com – Lampung Selatan – Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Eiger, Kalianda. Pelaku berinisial DK alias Akew (27) diamankan saat bersembunyi di wilayah Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku merupakan warga Kelurahan Bumi Agung, Kalianda, yang sebelumnya sempat buron usai membobol Toko Eiger pada Januari lalu.

“Benar, pelaku atas nama DK alias Akew sudah kita amankan pada Selasa, 5 Agustus 2025. Ia mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan awal,” ujar Iptu Sulyadi kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Kejadian pencurian terjadi pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Toko Eiger yang berlokasi di Jalan Raden Intan, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda. Pelapor yang juga pemilik toko, Yoga Adidarmawan (44), menyadari pencurian setelah menemukan sabuk jatuh dan colokan CCTV yang sengaja dicabut.

Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat seorang pelaku masuk dari plafon samping dan mengambil sejumlah barang dagangan. Pelaku yang menutup wajahnya terekam saat mengambil barang-barang berharga di toko.

Barang yang dicuri antara lain satu lusin celana merk New Lion’s, satu sabuk merk Eiger, dan uang tunai Rp500.000. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5,5 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui. Pada Selasa, 5 Agustus 2025, pukul 13.50 WIB, Unit Reskrim Polsek Kalianda yang dipimpin Aiptu Zairul Fikri bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan yang dikomandoi Kanit Jatanras Ipda Fajar Kuswantoro bergerak ke lokasi target dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan dibawa ke Polsek Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua potong celana jeans merk New Lion’s yang diduga merupakan barang hasil curian. Uang tunai dan sabuk yang ikut dicuri belum ditemukan.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Pasal yang kami kenakan adalah 363 KUHP, karena pelaku melakukan pembobolan dengan cara merusak plafon dan masuk secara paksa,” pungkas Kapolsek Kalianda.

 

Penulis: Nasuki
Sumber: Humas Polsek Kalianda