Metropolitanin8.com – Tangerang Selatan – Kepercayaan publik terhadap bengkel resmi PT Astra International Tbk tercoreng. Herman Setiadi, pemilik BMW 435i Coupe, menggugat raksasa otomotif tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah mobil mewahnya hilang saat berada di Astra BMW Serpong.

Parahnya, hilangnya mobil diduga justru difasilitasi karyawan bengkel sendiri. Peristiwa bermula 8 Oktober 2024, ketika Herman menitipkan mobil untuk perbaikan pipa air turbo. Namun 14 November 2024, bengkel mengabarkan kendaraan diambil paksa oleh dua pria tak dikenal.

Alih-alih mengamankan, karyawan bengkel disebut menyerahkan kunci, STNK, dan karcis parkir, bahkan menyediakan mobil derek untuk membawa kendaraan keluar. Mobil itu kemudian ditemukan Herman di kawasan Milano Gading Serpong tanpa pelat nomor dan dokumen resmi.

Melalui Firma Hukum Akurat, Herman menuntut ganti rugi materiil Rp600 ribu dan immateriil Rp50 miliar, dibayar maksimal delapan hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Pasal 1367 KUH Perdata jelas: perusahaan wajib bertanggung jawab atas kelalaian karyawannya. Bengkel resmi harusnya memberi rasa aman, bukan menggadaikan kepercayaan konsumen,” tegas kuasa hukum Herman, Muhammad Jauhar Fathin Ganta, S.H.

Upaya mediasi pada 2, 9, dan 16 Juli 2025 berakhir buntu. Direktur Firma Hukum Akurat, Audrey Marcella, B.S., S.H., menyebut gugatan ini adalah alarm keras bagi semua perusahaan besar.

“Ini bukan hanya demi Herman. Ini demi semua konsumen yang sering dikecewakan layanan purna jual,” ujarnya, Selasa (05/08/25).

Publik kini menunggu langkah Astra. Apakah akan bertanggung jawab atau justru membiarkan reputasi bengkel resminya hancur di mata masyarakat?

Penulis: Weni