Eksekusi Vonis Samsul Tarigan Mandek, Mahasiswa Sumut Minta MA dan Presiden Turun Tangan

Metropolitanin8.com – Kabupaten Binjai – Nama Samsul Tarigan kembali menjadi sorotan publik. Meski telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus penguasaan ilegal lahan PTPN II seluas 80 hektare, hingga kini ia belum juga dijebloskan ke penjara.

Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Binjai dituding lambat, bahkan terkesan sengaja “memeti-eskan” eksekusi vonis. Aksi protes pun terus bermunculan dari mahasiswa hingga masyarakat sipil.

Mahasiswa Gelar Aksi di Mahkamah Agung, Minta Presiden Turun Tangan

Terbaru, Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu (AMSUB) mengirimkan surat terbuka kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, SH, MH, melalui surat bernomor 174/AMSUB/B/PUR/2025 tertanggal 4 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, AMSUB meminta MA memerintahkan PN Binjai segera menerbitkan surat eksekusi terhadap Samsul Tarigan.

Mereka juga menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Agung sambil membentangkan spanduk bertuliskan:

“Pak Presiden Prabowo, Samsul Tarigan katanya kebal hukum, puluhan miliar negara rugi akibat ulahnya. Tangkap segera Samsul Tarigan, Pak. Barisan rakyat Sumut bersatu mendukungmu.”

Koordinator aksi, Zahid Mutawaali Hasibuan, bersama massa AMSUB juga menuntut Ketua Mahkamah Agung segera mengeksekusi Samsul Tarigan, Rabu (06/08/25).

Gelombang Protes Merambah Kejati Sumut

Selain AMSUB, puluhan mahasiswa dari Kelompok Mahasiswa Pemerhati Keadilan (KMPK) Sumut menggelar aksi di depan Gedung Kejati Sumut. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan: “Berantas Narkoba, Tutup Diskotik, dan Eksekusi ST.”

Orator aksi, Arya Sinurat, menyoroti ketimpangan penegakan hukum.

“Langkat disorot, tapi barak di Binjai dan Deli Serdang dibiarkan. Mengapa?” tegasnya.

Mahasiswa juga menuntut penutupan seluruh diskotek ilegal yang diduga berdiri di atas lahan negara. Mereka menilai lemahnya penegakan hukum memberi ruang subur bagi kejahatan terorganisir.

Kasus Samsul Tarigan disebut tidak hanya terkait penguasaan lahan, tetapi juga dugaan pengendalian jaringan hiburan malam di Binjai, Deli Serdang, dan Langkat. Salah satu lokasi yang disorot adalah diskotek yang dulunya bernama Sky Garden dan kini berganti nama menjadi Marcopolo.

Sorotan ini bahkan pernah disampaikan anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir, yang sempat menggelar aksi di rumah dinas Kapolda Sumut dan Gubernur Sumut.

Latar Belakang Kasus dan Status Hukum Samsul Tarigan

Kasus bermula dari penguasaan ilegal lahan negara milik PTPN II Kebun Sei Semayang seluas 80 hektare, yang 75 hektarenya ditanami kelapa sawit dan 5 hektare digunakan untuk mendirikan diskotek Titanic Frog.

Pada 20 November 2024, PN Binjai memvonis Samsul Tarigan 1 tahun 4 bulan penjara. Pengadilan Tinggi kemudian mengubah hukuman menjadi 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak banding jaksa dan terdakwa, sehingga vonis kembali ke keputusan PN Binjai: 1 tahun 4 bulan penjara.

Samsul sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Mei 2023 karena menyerang personel kepolisian saat razia, sebelum akhirnya diamankan di Kabupaten Tanah Karo.

Dengan keluarnya putusan kasasi tersebut, seharusnya tidak ada lagi alasan untuk menunda eksekusi. Namun, hingga awal Agustus 2025, surat eksekusi belum juga diterbitkan.

“Kondisi ini memicu pertanyaan publik: Mengapa hukum berjalan lambat? Apakah ada kekuatan yang sengaja menghalangi proses keadilan?,” pungkasnya.

Penulis: Rizki dan Tim
Sumber: Aliansi Mahasiswa Sumut Bersat