Metropolitanin8 .com – Kabupaten Tangerang ,Dugaan tersebut berpicu ada dendam pribadi dengan salah satu anggota ormas ,yang berlokasi jalan mpu tantular Raya Bencongan indah Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Banten ,16/2/2026.
Dalam penyampaian nya bunda Ana selaku pemilik warung sedang melayani pesanan dari beberapa pelanggan ,dengan tiba-tiba datang lah seorang oknum ormas pemuda pancasila 15/2/2026 , minggu malam jam 19;54 wib ,yang bernama ifan dan menjabat sebagai sekertaris PAC Kelapa Dua Kabupaten Tangerang ini Menyapa pemilik warung dengan nada arogan serta merusak salah satu barang pemilik warung ,pungkas nya,
Ditempat terpisah Babinkamtibmas Polsek Kelapa Dua Arief .M, Menyampaikan kepada media laporan yang di terima pada pukul 19;54 dari salah satu korban dan saksi ,kejadian tersebut di saat mabok dan arogan serta mengancam kepada pemilik warung ,tegas nya
Undang-undang pengancaman di indonesia diatur dalam KUHP lama ( pasal 336.368-369) KUHP baru UU 1 /2023 ( Pasal 448.449,482 ) dan UU ITE ( Pasal 29 UU 1/2024 ) untuk ancaman elektronik ,Pelaku dapat dipidana penjara 9 tahun tergantung jenis ancaman ( kekerasan ,Pembunuhan atau pemerasan /pencemaran nama baik)
Ia pun menambah kan jikalau dalam 1X 24 jam tidak ada etika baik serta damai secara kekeluargaan kami selaku penegak hukum akan menindak lanjuti ke rana hukum yang berlaku ,tutup nya.
Sampai berita ini di terbitkan sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak pelaku.
Dadang careuh /humas kjk











