Diduga Ada Pembekapan, Oknum Mengaku Anggota Brimob Terseret Isu Rokok Non-Cukai di Tangerang

Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, diduga mendapat pembekapan dari seorang oknum berinisial R yang mengaku sebagai anggota Brimob Polda Metro Jaya dan menyebut bertugas di wilayah Ciputat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penjualan rokok non-cukai tersebut terpantau masih berjalan tanpa penindakan berarti. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta dikenai pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Maraknya peredaran rokok ilegal ini dinilai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mencederai upaya penegakan hukum. Dugaan keterlibatan oknum yang mengaku aparat penegak hukum menjadi perhatian serius publik karena berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) yang menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Selain itu, dugaan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan berkeadilan.

Alur Sanksi Etik Polri

Dari sisi internal kepolisian, apabila seorang anggota Polri terbukti melakukan pembekapan atau perlindungan terhadap praktik ilegal, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin hingga sanksi kode etik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tahapan sebagai berikut:

Pemeriksaan Awal oleh Propam

Dugaan pelanggaran akan ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui klarifikasi dan pemeriksaan awal untuk menilai unsur pelanggaran disiplin maupun kode etik.

Sanksi Disiplin

Apabila terbukti melanggar disiplin, anggota Polri dapat dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, berupa teguran tertulis, penundaan pendidikan atau kenaikan pangkat, mutasi bersifat demosi, hingga penempatan dalam tempat khusus.

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP)

Jika pelanggaran dinilai berat atau mencederai kehormatan profesi, perkara dapat dilanjutkan ke Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.

Sanksi Kode Etik

Putusan KKEP dapat menjatuhkan sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka, mutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila perbuatan dinilai merusak martabat dan kepercayaan publik terhadap Polri.

Dugaan adanya oknum yang mengaku aparat dalam pusaran peredaran rokok ilegal ini mendorong desakan publik agar pengawasan internal Polri serta aparat penegak hukum terkait segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan penelusuran secara transparan dan profesional.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Brimob Polda Metro Jaya maupun instansi terkait. Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red)