Diduga Arena Sabung Ayam Beroperasi di Klurak Candi, Warga Minta Polisi Bertindak
Metropolitanin8.com
,SIDOARJO, JAWA TIMUR – Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, aktivitas yang disebut-sebut melibatkan taruhan uang tersebut diduga berlangsung di wilayah Desa Klurak, Kecamatan Candi.
Informasi mengenai dugaan arena sabung ayam itu mencuat setelah sejumlah warga menyampaikan keresahan kepada awak media. Mereka mengaku keberadaan aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban lingkungan dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial maupun ekonomi bagi masyarakat.
Tim media kemudian menelusuri informasi tersebut ke lapangan. Dari penelusuran awal, ditemukan adanya lokasi yang disebut warga sebagai kalangan sabung ayam di wilayah Klurak, Kecamatan Candi. Namun, mengenai siapa pihak yang mengelola, besaran taruhan, maupun pihak-pihak yang terlibat, masih memerlukan pendalaman serta verifikasi dari aparat penegak hukum.
Warga berharap aparat kepolisian segera turun tangan untuk memastikan informasi tersebut. Terlebih, perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang selama ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Yang datang bermain bukan hanya warga sekitar. Ada pemain dari berbagai daerah. Kami berharap kalau memang benar ada perjudian, segera ditindak karena masyarakat kecil yang akhirnya bisa terdampak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.(6/9/2026)
Munculnya dugaan arena perjudian tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait pengawasan aparat di tingkat kewilayahan. Warga mempertanyakan sejauh mana jajaran Polsek Candi, Polres Sidoarjo hingga Polda Jawa Timur melakukan pemantauan terhadap aktivitas perjudian yang diduga berlangsung di wilayah hukum mereka.
Masyarakat meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan jajarannya menjalankan kebijakan pemberantasan perjudian secara konsisten. Penindakan, menurut warga, tidak boleh hanya dilakukan terhadap perjudian daring, tetapi juga terhadap praktik perjudian konvensional seperti sabung ayam maupun permainan dadu.
“Harapan kami perintah pemberantasan perjudian benar-benar dijalankan sampai ke tingkat bawah. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban karena perjudian bisa memicu utang, kemiskinan dan persoalan sosial lainnya,” ujar warga tersebut.
Desakan itu juga mencakup permintaan agar aparat tidak berhenti pada pembubaran arena apabila nantinya terbukti terdapat unsur perjudian. Warga berharap polisi melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyelenggara, bandar, maupun pihak lain yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut sesuai ketentuan hukum.
Secara hukum, perjudian memang dilarang di Indonesia. Ketentuan mengenai perjudian diatur dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan terkait penertiban perjudian.
Dalam ketentuan KUHP baru, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perjudian juga mendapatkan pengaturan dan ancaman pidana. Salah satunya Pasal 426 ayat (1), yang mengatur mengenai perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi tanpa izin.
Karena itu, apabila dugaan aktivitas sabung ayam di Klurak tersebut terbukti mengandung unsur perjudian, aparat memiliki dasar untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai prosedur hukum.
Namun demikian, informasi mengenai keberadaan arena sabung ayam tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan. Media juga tidak menempatkan informasi masyarakat maupun hasil penelusuran awal sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat kepolisian. Apakah informasi mengenai dugaan arena sabung ayam di Klurak akan ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan, razia, penyelidikan, atau justru dinyatakan tidak terbukti.
Pertanyaan lain yang juga penting dijawab adalah sejak kapan aktivitas tersebut diduga berlangsung, apakah terdapat taruhan uang, siapa penyelenggaranya, serta apakah sebelumnya sudah pernah ada laporan masyarakat kepada aparat setempat.
Jika benar terdapat aktivitas perjudian, warga berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan agar tidak muncul informasi yang menyesatkan.
Hingga berita ini ditulis, konfirmasi resmi dari Polsek Candi, Polres Sidoarjo maupun Polda Jawa Timur mengenai dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Klurak masih diperlukan. Berita ini terbuka untuk diperbarui sesuai hasil konfirmasi dan penanganan aparat penegak hukum.
Eka Aristiya Juni Artomo











