Metropolitanin8.com – Kab. Tangerang – Sebuah perusahaan kabel yang diduga beroperasi tanpa izin dan menggunakan bahan berbahaya terletak di Jl. WP83+XG5, Komplek Pergudangan Sentra Kosambi Blok C No. 25, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Aktivitas produksi kabel di lokasi ini dinilai sangat membahayakan masyarakat, terutama jika kabel tersebut terbakar dan berubah menjadi abu.
Informasi ini disampaikan oleh seorang mantan pegawai pabrik yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut bahwa kabel-kabel tersebut merupakan barang impor yang diolah kembali menjadi bahan menyerupai tembaga, padahal tidak menggunakan tembaga murni. Produk tersebut kemudian dikirim ke berbagai provinsi untuk digunakan sebagai kabel sumber listrik, termasuk dalam proyek-proyek panel surya.

“Kabel ini murah karena hanya disepuh agar terlihat seperti tembaga, padahal bahan dalamnya sangat rapuh. Kalau terbakar, langsung jadi abu. Itu yang membuat rentan konsleting dan kebakaran,” ujar narasumber, Kamis (29/07).
Bahaya Penggunaan Kabel Non-SNI
Penggunaan kabel yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan berbagai bencana, antara lain:
- Kebakaran: Isolasi kabel yang buruk mudah memicu korsleting listrik.
- Kerusakan Peralatan: Kabel non-SNI tidak tahan beban listrik, merusak perangkat elektronik.
- Sengatan Listrik: Risiko kematian akibat arus listrik yang bocor.
Cara Membedakan Kabel SNI dan Non-SNI
- Label Resmi SNI: Pastikan ada label asli dan terdaftar.
- Perhatikan Harga: Kabel terlalu murah patut dicurigai.
- Minta Sertifikat: Mintalah bukti sertifikasi dari penjual.
- Cek Fisik: Lihat isolasi, ukuran, dan bahan kabel secara detail.
Mengapa Kabel SNI Penting?
- Keamanan Lebih Terjamin
- Performa Sesuai Spesifikasi
- Usia Pakai Lebih Panjang
Landasan Hukum dan Sanksi
UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Pasal 69: Pelaku pemalsuan label SNI dapat dipenjara hingga 7 tahun atau dikenai denda maksimal Rp50 miliar.
Permenperin No. 56 Tahun 2024
Kabel wajib memenuhi SNI untuk dipasarkan di Indonesia.
Penulis: Redaksi
Sumber: Mantan Pegawai Pabrik














