Diduga Ilegal, Proyek Kabel Udara Milik Provider Starlet Membentang 4 Km di Periuk, Pengawasan Dipertanyakan

Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Aktivitas pemasangan jaringan kabel udara yang diduga tidak berizin kembali menjadi sorotan. Proyek yang disebut-sebut milik provider Starlet itu terpantau berlangsung di Jalan Raya Karet Kotabumi, Periuk Jaya, dengan panjang pekerjaan diperkirakan mencapai sekitar 4 kilometer.

Pantauan di lapangan pada Rabu malam (23/04/2026) menunjukkan gulungan kabel dalam jumlah besar berada di bahu jalan. Sejumlah pekerja terlihat melakukan penarikan kabel di sepanjang ruas jalan, tanpa penutup proyek maupun pengamanan area yang memadai.

Seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku hanya menjalankan tugas sebagai tenaga lapangan. Ia menyebut proyek tersebut dikendalikan oleh mandor di lapangan.

“Saya hanya pekerja, ikut perintah saja,” ujarnya singkat.

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang, Nurhidayatullah, menegaskan bahwa pemasangan kabel udara tidak diperbolehkan di wilayah Kota Tangerang.

“Pemkot tidak mengeluarkan izin maupun rekomendasi teknis untuk kabel udara. Jika ditemukan jaringan utilitas ilegal, akan ditertibkan bahkan dibongkar,” tegasnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan utilitas kota yang diarahkan ke sistem bawah tanah guna menjaga estetika dan keselamatan.

Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut berada di lapangan masih belum membuahkan hasil maksimal.

Salah satu pihak yang disebut berada di lokasi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang tidak dapat memberikan keterangan karena sedang menjalankan ibadah.

Sementara itu, upaya konfirmasi melalui sambungan telepon kepada mandor proyek yang disebut oleh pekerja juga belum mendapat respons hingga berita ini ditayangkan.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak terkait masih diberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika proyek tersebut benar tidak mengantongi izin resmi, maka berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya:

  1. Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum
  2. Perwal Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  4. Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Ketua umum organisasi kontrol sosial, Syamsul Bahri, menilai bahwa pemasangan jaringan tanpa izin merupakan pelanggaran serius, Jumat (24/04/2026).

“Jika tidak memenuhi ketentuan perizinan dan teknis, maka aktivitas tersebut berpotensi ilegal dan harus ditindak,” ujarnya.

Fakta bahwa pekerjaan berlangsung secara terbuka di jalan utama dengan panjang mencapai kilometeran menimbulkan pertanyaan publik.

Bagaimana mungkin aktivitas sebesar ini berjalan tanpa tindakan?

Apakah proyek telah mengantongi izin, atau justru terjadi pembiaran?

Pengamat tata kota menilai lemahnya pengawasan dapat membuka ruang bagi praktik pemasangan utilitas tanpa izin yang berdampak pada keselamatan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada:

  1. Dinas Kominfo Kota Tangerang
  2. Satpol PP Kota Tangerang
  3. Pihak manajemen provider Starlet
  4. Pihak-pihak yang disebut berada di lapangan
  5. Berita ini akan diperbarui setelah adanya keterangan resmi dari pihak terkait.

Catatan Redaksi:

  • Informasi disusun berdasarkan hasil pantauan dan konfirmasi awal di lapangan.
  • Pihak-pihak yang disebut masih dalam proses klarifikasi (cover both sides).
  • Pemberitaan mengacu pada prinsip Kode Etik Jurnalistik dari Dewan Pers dan asas praduga tak bersalah.

(Redaksi & Tim)